Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BB Dibuang saat Akan Digeledah

Magang • Senin, 18 Februari 2019 | 18:41 WIB
ASAL JOGJA: Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menunjukkan barang bukti (BB) sabu-sabu  milik dua tersangka yang dibekuk di Dusun Sikratak, Secang. (FRIETQI SURYAWAN/RADAR JOGJA)
ASAL JOGJA: Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menunjukkan barang bukti (BB) sabu-sabu milik dua tersangka yang dibekuk di Dusun Sikratak, Secang. (FRIETQI SURYAWAN/RADAR JOGJA)
MUNGKID- Dua pemakai sabu-sabu dari Jogja diamankan jajaran Satnarkoba Polres Magelang. Keduanya ditangkap Minggu (10/2) lalu, sekitar pukul 22.30, di Dusun Sikratak, Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Mereka adalah Tariyanto, 48 tahun, juru parkir, warga Ngampilan, Kota Jogja, dan Nopian Sito, 31 tahun, wiraswasta, warga Kampung Jogoyudan JT3/824, Gowongan, Jetis, Kota Jogja.

“Kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian ditemukan satu paket sabu tergeletak di jalan. Berdasarkan interograsi, keduanya mengakui barang tersebut miliknya yang sengaja dibuang saat akan digeledah” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, kemarin.

Dalam penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa berupa paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 0,78 Gram dengan pembungkusnya. Barang bukti lain berupa satu buah handphone Xiaomi warna silver , uang tunai Rp 400 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat

“Keduanya dan barang bukti kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tandas kapolres. (dem/mg2) Editor : Magang
#sabu sabu #Polres Magelang