Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jangan Terobos Lampu Merah

Editor News • Jumat, 28 April 2017 | 15:02 WIB
Kasi Dikmas Ditlantas Polda DIJ, Kompol Sukijo saat mengisi acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
Kasi Dikmas Ditlantas Polda DIJ, Kompol Sukijo saat mengisi acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID - Kasi Dikmas Ditlantas Polda DIJ, Kompol Sukijo mengimbau kepada para siswa yang mengendarai sepeda motor ketika berangkat dan pulang sekolah selalu mentaati rambu lalu lintas. Imbauan ini disampaikan karena masih banyak pelajar Jogjakarta yang melanggar lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.

"Jangan menerobos lampu merah dan marka. Jika nekad nerobos lampu merah, akibatnya bisa fatal yaitu kecelakaan," kata Sukijo saat mengisi acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4).

Bagaimana dengan pelajar mengemudikan sepeda motor tapi tidakmemunyai SIM? Sukijo menerangkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus bisa menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM) ketika ditanya atau terjaring operasi yang dilakukan oleh kepolisian termasuk pelajar.

Apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM maka kepolisian akan melakukan penindakan yaitu tilang. "Mau orang dewasa atau pelajar, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang di tilang," terang Sukijo.

Kepala SMKN 2 Depok, Aragani Mizan Zakaria mengatakan sosialisasi lalu lintas dan tata cara pengurusan santunan ini sangat penting. Sebab, banyak diantara siswanya yang mengendarai sepeda motor ketika ke sekolah dan pulang ke rumah.

"Para siswa menjadi tahu harus bagaimana ketika mengemudi sepeda motor di jalan raya dan menjadi tahu cara mengurus santunan kecelakaan," kata Zakaria. (mar/hes) Editor : Editor News
#Ditlantas Polda DIJ #PT Jasa Raharja #SMKN 2 Depok