"Jangan menerobos lampu merah dan marka. Jika nekad nerobos lampu merah, akibatnya bisa fatal yaitu kecelakaan," kata Sukijo saat mengisi acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4).
Bagaimana dengan pelajar mengemudikan sepeda motor tapi tidakmemunyai SIM? Sukijo menerangkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus bisa menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM) ketika ditanya atau terjaring operasi yang dilakukan oleh kepolisian termasuk pelajar.
Apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM maka kepolisian akan melakukan penindakan yaitu tilang. "Mau orang dewasa atau pelajar, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang di tilang," terang Sukijo.
Kepala SMKN 2 Depok, Aragani Mizan Zakaria mengatakan sosialisasi lalu lintas dan tata cara pengurusan santunan ini sangat penting. Sebab, banyak diantara siswanya yang mengendarai sepeda motor ketika ke sekolah dan pulang ke rumah.
"Para siswa menjadi tahu harus bagaimana ketika mengemudi sepeda motor di jalan raya dan menjadi tahu cara mengurus santunan kecelakaan," kata Zakaria. (mar/hes) Editor : Editor News