Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Per Juni, Besaran Santuan Kecelakaan Naik

Editor News • Jumat, 28 April 2017 | 14:58 WIB
Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4). (Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID – Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung SE MM mengatakan, per Juni 2017 nanti besaran santunan kecelakaan lalu lintas darat dan laut naik 100 persen. Santunan biaya perawatan yang tadinya maksimal senilai Rp 10, naik menjadi Rp 20 juta dan santunan korban meninggal menjadi Rp 50 juta yang tadinya Rp 25 juta.

"Biaya penguburan yang tadinya Rp 2 juta naik menjadi Rp 4 juta. Per Juni nanti juga ada biaya ambulan," kata Wahyu saat mengisi acara sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di SMKAN 2 Depok, Sleman, Kamis (27/4).

Photo
Photo


Kenaikan santunan yang diputuskan Menteri Keuangan RI ini tidak lepas dari biaya rumah sakit yang naik. Namun, kenaikan santunan hanya berlaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan darat dan laut. Sedangkan, santunan korban angkutan udara masih tetap yaitu korban luka Rp 25 juta dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

"Santunan naik tapi sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tetap, tidak naik," tambah Wahyu. (mar/hes) Editor : Editor News
#Ditlantas Polda DIJ #PT Jasa Raharja #SMKN 2 Depok