Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Belum Keluarkan Izin Lingkungan

Editor News • Kamis, 16 Februari 2017 | 19:20 WIB
Jeremia Eka/Radar Jogja SIDAK: Kapolres Magelang AKBP Hindarsono beserta tim dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Magelang saat cek ke lokasi penambangan pasir di lereng Merapi.
Jeremia Eka/Radar Jogja SIDAK: Kapolres Magelang AKBP Hindarsono beserta tim dari Dinas ESDM Provinsi Jateng, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Magelang saat cek ke lokasi penambangan pasir di lereng Merapi.
Sidak Lokasi Penambangan,

Tim Sita Kunci Alat Berat

MUNGKID - Polres Magelang bersama dinas terkait dari Pemprov Jateng dan Pemkab Magelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penambangan pasir Merapi. Sidak untuk mengecek ada pelanggaran atau tidak di lokasi penambangan.
Turut sidak tim Dinas ESDM Provinsi Jateng, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Magelang dan Polsek Srumbung. Sidak di dua lokasi yakni milik PT Cemara 17 dan atas nama Sariyanto di Sudimoro, Kecamatan Srumbung.
Dalam sidak, tim menyita satu kunci alat berat jenis back hoe yang dipakai untuk menambang pasir. Penyitaan agar penambangan galian C di lereng Merapi dihentikan sementara, sambil menunggu klarifikasi pemkab terkait perizinan.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di sela sidak mengatakan, anggotanya seharusnya wajib tahu segala sesuatu terkait penambangan pasir. Mulai dari lokasi penambangan maupun perizinan dalam penambangan itu sendiri.
"Jadi segala kegiatan penambangan harus izin dan dilaporkan dulu. Apabila terbukti illegal, maka dilakukan penegakan hukum. Dan Polres akan mengundang instansi terkait mengenai perizinan penambangan pasir ini," ujar perwira polisi ini.
Terkait penambangan, Pemprov Jateng telah memberikan sejumlah izin. Namun kegiatannya belum bisa dilaksanakan karena Bupati Magelang Zaenal Arifin belum mengeluarkan izin lingkungan sebagai syarat terakhir proses penambangan.
"Ada tiga izin usaha penambangan yang berproses hingga izin produksi, namun masih belum diturunkan izin lingkungan dari Pemkab Magelang," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Teguh Dwi Prayono.
Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto mengatakan, Pemkab Magelang semestinya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. "Saya tidak pro atau anti dalam penambangan, tetapi harus tetap ada kepastian hukum kepada siapa saja yang mengajukan izin. Ditolak atau diterima harus diberikan keterangan atau alasan yang jelas," tandasnya. (cr2/laz/mg1) Editor : Editor News
#ESDM #Pemkab Magelang #Lokasi Penambangan #Polres Magelang #dinas terkait dari Pemprov Jateng #penambangan pasir Merapi