Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Ikuti GN Lingkaran

Editor News • Selasa, 24 Januari 2017 | 03:34 WIB
MASIH BARU: Kepala BPJS TN Ainul Kholid.
MASIH BARU: Kepala BPJS TN Ainul Kholid.

RADARJOGJA.CO.ID – Setelah sukses dengan pilot project tahun lalu, Program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) berlaku nasional mulai tahun ini. Program ini diharapkan menjadi masyarakat. Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Jogjakarta ajak perusahaan ikut Program GN Lingkaran, Senin(23/01).

Kepala Kantor Cabang Jogjakarta Ainul Kholid mengatakan, GN Lingkaran merupakan program inovasi BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk pekerja informal atau BPU (bukan penerima upah) yang tak sanggup membayarkan iurannya sendiri.

Menurutnya, iuran peserta GN Lingkaran bisa dibantu perusahaan swasta, BUMN, dan sumbangan person melalui skema pembayaran iuran pekerja informal dengan memanfaatkan alokasi corporate social responsibility (CSR). Adapun besarnya iuran untuk perlindungan tersebut sebesar Rp 16.800 dan peserta dengan dua program jaminan ketenagakerjaan.

Yakni, program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dengan manfaat program. Bila mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biayapengobatan ditanggung sampai sembuh total. Seandainya meninggal dunia, santunan sebesar Rp 24 juta diberikan pada ahli warisnya.

"Gerakan peduli tenaga kerja rentan dengan resiko sosial atau pekerja yang kurang mampu dalam segi finansial. Selama ini, pekerja itu gajinya hanya cukup makan sehari-hari. Program ini diutamakan bagi masyarakat pekerja informal, seperti tukang becak, tukang sapu jalan, atau lainnya," paparnya.

Santunan yang sudah dibayarkan dari Januari sampai Desember 2016, untuk perusahaanformal sejumlah 22.340 kasus dengan nominal Rp 219,255 miliar lebih. Sedangkan untuk informal sejumlah 332 kasus dengan nominal Rp 1,419 miliar lebih. "Sedangkan untuk jasa konstruksi sejumlah 24 kasus dengan nominal Rp 691,603 juta lebih," katanya.(hes/dem) Editor : Editor News
#perusahaan formal #Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan #corporate social responsibility #program GN Lingkaran #non formal