Kesehatan Mulai Pulih, Bayi Mungil Ini Belum Diperbolehkan Pulang
Setelah selama dua pekan tergolek lemas di tempat tidur ruang ICU RSUP dr Sardjito, kondisi kesehatan Muhammad Tsaqif Dirga Krisnawan mulai membaik. Bayi empat bulan itu harus berjuang hidup melawan pendarahan otak akibat kecelakaan maut yang merenggut kedua orang tuanya 22 Desember 2016 lalu.
BAHANA, Sleman
Bayi mungil itu itu kini tak lagi menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU). Seiring pulihnya kondisi kesehatan. Tsaqif mulai sadarkan diri. Atas kuasa Tuhan, kondisi bayi yatim piatu itu benar-benar mengalami perkembangan. Meskipun Tsaqif tak lagi bisa merasakan kehangatan pelukan ibunya, Sri kanthi Prihatin, 34, dan ayahnya, Sutrisno, 34. Keduanya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil yang dikendarai Herman,45.
Kini, kedua mata Tsaqif sudah kembali terbuka. Meski tatapannya tampak kosong. Sesekali, bayi yang seharusnya masih mengonsumsi ASI itu juga mampu menggerakkan tubuhnya. Tsafiq juga mulai bernafas sendiri tanpa bantuan ventilator.
Cairan obat yang dimasukkan ke tubuh Tsaqif melalui infus juga sudah dikurangi. Kendati demikian, dokter masih terus berupaya mengatasi penggumpalan darah dengan bantuan obat dan dengan terapi rutin.
"Meski kesadarannya sudah pulih, kondisinya belum sepenuhnya stabil. Tapi respons rangsang tubuhnya sudah cukup baik. Matanya cukup sering terbuka," tutur Katun Basuki, paman Tsaqif kemarin (6/1).
Kondisi Tsaqif, lanjut Katun, masih dalam pemantauan tim dokter RSUP dr Sardjito. Karena itu, Tsaqif belum diperkenankan pulang.
Tak henti-hentinya Katun meminta doa kepada masyarakat demi kesembuhan keponakannya itu. Agar Tsaqif diberi kekuatan. Agar kesehatannya kembali pilih seperti sedia kala. Dan diangkat segala penyakitnya.
Mengenai proses hukum atas kasus yang menimpa keponakan dan saudaranya, Katun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Menurutnya, keluarga pengemudi mobil yang menabrak Tsaqif dan dua orang tuanya telah menunjukkan sikap simpati. Mereka, kata Katun, telah menemuinya sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus mediasi atas perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Magelang.
"Untuk hubungan dengan keluarga pengemudi, alhamdulillah sudah dimediasi. Mereka mau bertanggung jawab," katanya.
Proses mediasi memang tak lantas menyelesaikan perkara hukum. Kanit Laka Polres Sleman Iptu Eryda menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Rencananya, berita acara pemeriksaan (BAP) akan diserahkan ke kejaksaan Senin (9/1) mendatang. Meskipun penyidik belum menerima hasil visum korban.
"Semoga pihak rumah sakit bisa mempercepat (hasil visum)," kata Eryda.
dalam perkara tersebut, pengemudi mobil terancam pasal 310 ayat (3) dan (4) jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara selama enam tahun. (yog/ong) Editor : Administrator