Administrator• Jumat, 16 Desember 2016 | 17:11 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Yogyo SusaptoyonoRADARJOGJA.CO.ID-DPRD Kabupaten Magelang menunjukkan sikap tegasnya. Mereka menolak pengajuan anggaran dari eksekutif berupa dana hibah bantuan sosial (bansos). Nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar untuk program barang bantuan unggas benih lele, cangkul dan sabit.
"Dewan mendorong pemberian hibah bansos harus sesuai sasaran. Misalnya seperti cangkul sabit ini kurang tepat. Dimana pemberian cangkul itu secara tidak langsung, Pemda membiarkan masyatakat menjadi buruh tani," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Yogyo Susaptoyono Ia pun menyampaikan, kebutuhan cangkul antar petani itu berbeda, tergantung jenis tanah. Padahal, program hibah dengan nilai sebesar itu jenis barangnya hanya satu. Dengan demikian, program hibah cangkul dan sabit ini sebagian besar tidak sesuai kebutuhan mereka.
"Program sebaiknya mengarah ke penguatan kesejahteraan masyarakat. Sesuai RPJMD, yang merupakan terjemahan dari visi misi bupati, penguatan infrastruktur pedesaan masih perlu mendapat perhatian serius. Termasuk jalan usaha tani, irigasi, termasuk wadah sektor pertanian. Itu penting agar dapat perhatian," jelasnya.
[ad id="37015"] Pemkab Magelang didorong untuk memberikan hibah dan bansos, tepat sesuai sasaran. DPRD Kabupaten Magelang mendorong calon penerima hibah harus sesuai kondisi di lapangan. Jika program ini berjalan optimal, maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi hibah bisa menjadi stimulus untuk masyarakat bisa lebih berdaya.
"Jenis program pemberian pun itu harus cerdas. Juga tepat sasaran penerima," ujarnya.
Ditambahkan Anggota DPRD Kabupaten Magelang Mahmud, DPRD mencoret anggaran hibah bansos senilai Rp 1,6 M bukan tanpa alasan. Setelah diteliti, sasaran penerima hibah merupakan sentra wilayah yang warganya berjualan cangkul dan sabit. Dengan demikian, dewan khawatir bantuan tidak akan tepat sasaran.
"Meskipun itu daerah pertanian, namun tidak tepat sasaran," tegasnya.
Mahmud menilai, hibah bansos selama ini juga belum mencerminkan keberpihakan ke arah pendidikan agama dan karakter. Padahal, sesuai Permendagri nomor 31 tahun 2015, program pendidikan agama dan karakter menjadi skala prioritas. (ady/dem) Editor : Administrator