PURWOREJO - Besarnya aliran dana ke desa harus disikapi kepala desa dengan baik. Pencermatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundangan tentang pengelolaan desa, harus dipegang kuat. Ini agar kades tidak melakukan kesalahan dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian di hadapan kepala desa dan kepala kelurahan se-Kabupaten Purworejo dalam Rakor Kades/Kalur di Pendopo Rumah Dinas Bupati, kemarin (8/11). Hadir dalam kegiatan ini, Wabup Yuli Hastuti, staf ahli, kepala SKPD dan para kabag serta camat.
"Bapak ibu harus punya progres dan program jelas dalam mengembangkan desa yang jadi kewenangannya. Gunakan dana sebaik mungkin sesuai kebuthan masyarakat. Jangan sampai melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan merugikan bapak ibu sendiri," pesan bupati.
Mendukung adanya UU Desa, pemkab telah menerbitkan beberapa perda yang telah disosialisasikan kepada seluruh kepala desa. Dari yang ada harus menjadi pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk dalam mengelola sumber-sumber pendapatan desa baik itu pendapatan asli desa, dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD, bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah, hibah maupun sumbangan tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dalam kesempatan ini, bupati membeberkan data penyerapan anggaran yang bersumber dari dana transfer ke desa sampai 7 November 2017. Dikatakan, masih banyak desa yang belum bisa mencairkan dana transfer tahun 2016. Yakni, untuk ADD tahap I sebanyak 13 desa, ADD tahap II 420 desa, DD tahap I 10 desa, dan DD tahap II 244 desa.
"Untuk bagi hasil pajak daerah sebanyak 457 desa, dan bagi hasil retribusi daerah 457 desa. Ia berharap para kades dapat segera menyelesaikan dan segera membuat laporan realisasinya," tambahnya. (udi/laz/mg2) Editor : Administrator