"Kami sudah menyampaikan imbauan tersebut ke seluruh sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang Haryono kemarin (15/7). Dia juga memastikan Disdikpora Kabupaten Magelang melarang pelaksanaan masa orientasi berupa perploncoan. Itu sesuai Permendikbud No 4/ 2016.
MOS harus diisi dengan materi yang lebih bermanfaat. Yaitu lebih pada pengenalan lingkungan sekolah dan metode pembelajarannya. "Masa orientasi tidak dilarang. Hanya saja tidak boleh menjurus pada kekerasan fisik atau perploncoan," ujarnya.
Berdasarkan Permendikbud pada hari pertama sekolah orang tua dihimbau agar bisa meluangkan waktu mengantarkan anaknya ke sekolah. Alasannya, orang tua maupun sekolah sama-sama merupakan institusi pendidikan. Sehingga harus terjalin interaksi dan kemitraan yang baik demi perkembangan pendidikan anak.
Dengan alasan itu, maka pihaknya ingin memastikan bahwa negara hadir dalam membuat anak-anak dan orang tua merasakan suasana sekolah yang nyaman. Saat orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah, berarti mereka juga mengantarkan kepercayaannya kepada sekolah sebagai institusi pendidikan. "Karena itu, sekolah agar juga melaksanakannya dengan menerima kepercayaan orang tua itu," kata Haryono. (ady/din/ong)
Editor : Administrator