"Pasangan mesum tidak hanya warga Purworejo. Tapi ada pula dari Kebumen dan Jogjakarta. Masing-masing pasangan berinisial D dan M, P dan R, T dan S, R dan S, serta E dan S," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purworejo, Mujono, Jumat (10/6/2016).
Pasangan mesum tersebut ditangkap dalam Razia Pekat menyambut Ramadan pada Sabtu (4/6) lalu. Mereka diamankan di tempat berbeda-beda di sejumlah hotel saat tengah asyik berduaan.
"Diantara pasangan yang ditangkap pasangan D dan M merupakan PSK yang sudah sering melakukan hubungan, usia yang perempuan bahkan sudah lebih dari 60 tahun dan saat itu sedang melayani tukang becak. Sementara 4 pasangan lainnya merupakan pasangan selingkuh," jelas Mujono.
Diungkapkan Mujono, dalam Sidang Tipiring tersebut, 4 pasangan selingkuh dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang K3. (udi/ong) Editor : Administrator