Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi di BPBD Kabupaten Magelang

Administrator • Sabtu, 9 April 2016 | 21:06 WIB
Photo
Photo



MUNGKID - Kepolisian Resort (Polres) Magelang terus melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk dan bibit di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Dwi Daya Utama Sri Sumartini dan Direktur CV Sidoagung Martono. Untuk berkas tersangka pertama sudah memasuki penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.


Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, untuk berkas tersangka kedua masih proses pelengkapan. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah tersangka pertama selesai disidangkan.

Untuk melengkapi berkas tersangka Martono, Polisi terus memeriksa saksi-saksi. Satu saksi sudah diperisksa. "Ada saksi yang belum diperiksa karena sakit," jelasnya kemarin (8/4).


Menurutnya, tersangka kedua ini berperan sebagai pelaksana kegiatan yang rehabilitasi rekonstruksi pascaerupsi Merapi Rp 2,5 miliar. Martono melaksanakan seluruh kegiatan yang dimenangkan CV Dwi Daya Utama. "Peran Martono meminjam nama PT milik Bu Sri (tersangka pertama) sebagai penyedia barang," jelasnya.


Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di Tipikor Semarang untuk lebih mengintensifkan pemeriksaan. Nantinya, setelah (Sri Sumartini) divonis, polisi akan menyerahkan berkas tersangka kedua ke Kejaksaan.


Keduanya tersangka dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan rehabillitasi rekonstruksi pascaerupsi Gunung Merapi di BPBD Kabupaten Magelang 2012 lalu. Sri merupakan Direktur Utama dari CV Dwi Daya Utama selaku pemenang kontrak pekerjaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


Negara dirugikan sebesar Rp 869 juta dari pengadaan empat paket senilai Rp 2,5 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan beralamat di Salatiga itu. Sri dinilai paling bertanggung jawab atas penyimpangan paket pengadaan pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi. Meskipun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, Sri mengalihkan pekerjaan kepada CV Sidoagung Magelang.


Dalam proyek ini, rekanan melakukan pekerjaan dalam empat paket. Terdiri dari dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organic, dan pupuk NPK. Temuan paling besar ada di pengadaan pupuk NPK. Yakni kandungan kimianya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Bantuan itu, telah diberikan untuk 55 kelompok tani. Diantaranya di kawasan Srumbung, Dukun dan Salam.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen kontrak, surat perintah pembayaran, surat keputusan pejabat pengadaan. Sisa pupuk NPK dan pupuk organik. Kemudian rekening koran tersangka.


Kasi Pidus Kejari Mungkid Taufik Eko Budianto mengaku belum menerima pelimpahan berkas untuk tersangka kedua dari kepolisian. "Kami belum terima berkasnya," katanya. (ady/din) Editor : Administrator
#Magelang #Mungkid #Korupsi