Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PT Djohartex PHK 200 Pekerja

Administrator • Kamis, 18 Juni 2015 | 23:50 WIB
Photo
Photo
MUNGKID - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja PT Djohartex tidak hanya dirasakan mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Namun, pekerja yang masuk dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Magelang juga terancam PHK masal. Ada ratusan pekerja yang terancam di PHK oleh perusahaan tekstil yang beroperasi di Jalan Magelang-Purworejo, Kecamatan Tempuran tersebut."Ya, ada (pekerja KSPN) yang terancam PHK di PT Djohartex," kataSekretaris KSPN Kabupaten Magelang Sujarko kemarin (17/6).Ada ratusan pekerja yang terancam PHK di perusahaan tersebut. Mereka juga berhimpun di KSPN Kabupaten Magelang. "Informasi yang saya terima ada 200 orang di PHK. Tapi sekarang baru berjalan 150," ungkap Sujarko.Ia menilai, PHK yang diberlakukan pada para pekerja KSPN menyalahi aturan. Ada kesalahan yang dilakukan perusahaan ketika mem-PHK para pekerja. "PHK-nya menyalahi undang undang, karena pesangonnya tidak sesuai. Tapi tidak ada yang mengadu ke kami," imbuhnya.Kekhawatiran PHK masal ini sebelumnya diungkapkan para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang. Ada ratusan pekerja yang terancam di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Menurut mereka, PT Djohartex memanggil satu per satu para karyawan. Mereka diminta menandatangi surat peryataan keluar dari perusahaan. Setelah itu akan diberi uang pesangon.Sekretaris DPC SPN Kabupaten Magelang Ismail menjelaskan, jika pekerja mau menandatangi surat undur diri, masa kerja mereka selama bertahun-tahun tidak dianggap. Bahkan, pekerja juga sempat diancam tidak akan diberi uang pesangon jika tak mau menandatangi surat undur diri tersebut."Kami mengadvokasi teman-teman SPN dan memperhatikan kaum-kaum marginal. Kami akan melakukan klarifikasi legalitas dari kontrak kerja para pekerka. Jangan sampai celah-celah aturan yang ada diman-faatkan oknum tertentu untuk kepentingan diri dan kelompoknya," tegas Ismail.Ia meneruskan, salah satu pekerja di PT Djohartex sudah ada yang bekerja selama lima tahun. Namun, diminta perusahaan untuk mengundurkan diri dan masa kerjanya tidak dianggap. Kemudian, masa kerjanya dimulai dari nol tahun lagi."Saya minta para pekerja jika dipanggil, nanti harus ada pernyataan resmi dari pe-rusahaan. Jangan hanya secara lisan," katanya.Menurutnya, perusahaan telah member-hentikan 65 karyawan tetap yang berusia di atas 50 tahun. Mereka yang dihentikan juga bekerja sekitar 30 tahun dan perusahaan memberikan pesangon sekitar Rp 24 juta.Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakertransos) Kabupaten Magelang Supono mengatakan, sudah menerima aduan buruh dan segera men-datangi Kantor PT Djohartex untuk klarifikasi. Setelah melalui penelusuran awal, alasan dari perusahaan mem-PHK buruh karena ada efisiensi terkait mesin produksi. Pekerja yang sudah tua dinilai tak mampu me-ngeoperasikan mesin tersebut."Secepatnya, akan kami tindaklanjuti. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Mengingat dalam waktu dekat ini akan Lebaran yang nantinya mempengaruhi kehidupan mereka," tegasnya.Supono meneruskan, mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur jelas soal syarat waktu ter-tentu untuk pengangkatan tenaga kerja. Jika masa kerja sudah lima tahun tetapi belum diangkat karyawan tetap, ada indi-kasi pelanggaran yang dilakukan perusahan. Jika terbukti melanggar, sanksi yang dikena-kan pada perusahaan adalah wajib meng-angkat pekerja menjadi karyawan tetap."Karena perusahaan tekstil yang sifat produksinya tergolong terus-menerus, pekerja harus menjadi pegawai tetap," imbuhnya. (ady/hes/ong) Editor : Administrator