RADAR JOGJA - Penyerang muda Mitchell Baker resmi menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani pengambilan sumpah kewarganegaraan pada Senin (13/7).
Perubahan Status tersebut memastikan pemain berusia 19 tahun itu untuk memperkuat Timnas Indonesia pada berbagai ajang internasional.
Proses naturalisasi Mitchell Baker didasarkan pada garis keturunan Indonesia yang dimilikinya dari pihak sang ibu, Maureen Lee Baker. Kakeknya, Han Koen Lie, lahir di Yogyakarta pada 19 Januari 1937, sedangkan neneknya, Li Nio The Lie, lahir di Semarang pada 27 Mei 1940.
Baca Juga: Hanya Dua Murid Baru, SD Wonosari 2 Gunungkidul Optimistis Gelar Pembelajaran
Latar belakang keluarga tersebut menjadi landasan dalam proses pengajuan kewarganegaraan Indonesia.
Dengan telah resminya status sebagai WNI, Mitchell kini memenuhi salah satu syarat utama untuk dapat memperkuat skuad Garuda.
Pemain yang berposisi sebagai penyerang itu diproyeksikan menjadi tambahan kekuatan di lini depan Timnas Indonesia, terutama mengingat usianya yang masih muda dan dinilai memiliki potensi untuk berkembang.
Baca Juga: Relokasi, MPLS 2026 SMPN 1 Wates Kulon Progo Berlangsung di Gedung Sekolah Terpadu
Mitchell juga berpeluang langsung bergabung dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia yang dipersiapkan untuk menghadapi ASEAN Championship 2026.
Kehadirannya diharapkan dapat menambah pilihan bagi tim pelatih dalam menyusun komposisi pemain menjelang turnamen bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut.
Naturalisasi Mitchell Baker menjadi bagian dari upaya memperkuat kedalaman skuad Timnas Indonesia dengan memanfaatkan pemain-pemain yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing tim nasional dalam menghadapi kompetisi internasional, termasuk ASEAN Championship 2026 yang akan datang.
Editor : Satria Putra Sejati