RADAR JOGJA - Sebuah gol di menit-menit akhir dari Amad Diallo membawa Pantai Gading meraih kemenangan 1-0 dalam laga pembuka Piala Dunia 2026 melawan Ekuador di Philadelphia pada Senin (15/6) pagi.
Tim Amerika Selatan itu tiga kali membentur tiang gawang, sementara Pantai Gading juga sempat membentur mistar gawang sebelum penyerang Manchester United yang masuk sebagai pemain pengganti itu mencetak gol ke sudut bawah gawang pada menit ke-90.
Ekuador menciptakan peluang-peluang lebih baik di babak pertama yang menghibur, Enner Valencia melepaskan tembakan melambung di atas mistar gawang setelah Emmanuel Agbadou terpeleset dan memberinya ruang di area penalti.
Baca Juga: BBM Nonsubsidi Naik, Pelaku Pariwisata di Magelang Khawatir Wisata Tak Lagi Jadi Prioritas
John Yeboah nyaris mencetak gol, membentur mistar gawang dari tepi area penalti, dan Alan Minda juga membentur tiang gawang setelah menerima umpan terobosan dari Pedro Vite.
Yan Diomande (19 tahun) tampil aktif di sayap kanan Pantai Gading, namun mereka gagal memaksimalkan serangannya, Nicholas Pepê terlalu lama menguasai bola pada satu peluang dan tendangannya mengenai rekan setimnya, Elye Wahi.
Valencia membentur tiang luar gawang di awal babak kedua setelah umpan satu-dua yang rapi dengan Gonzala Plata, namun Pantai Gading menciptakan peluang-peluang lebih baik setelah restart.
Baca Juga: Gagal Memimpin Piala Dunia 2026, Wasit Somalia Omar Artan Akan Tetap Terima Bayaran Penuh dari FIFA
Diomande yang berbahaya dua kali melepaskan tembakan melambung dan melebar setelah menerobos ke kotak penalti, dan umpan silangnya ditepis ke mistar gawang oleh Wahi.
Di sisi lain, tendangan Plata dari luar kotak penalti berhasil ditepis oleh Yahia Fofana, sementara sundulan Joel Ordonez dari tendangan bebas melambung di atas gawang.
Namun, Amad akhirnya memecah kebuntuan dengan mengarahkan bola ke dalam gawang dari tepi kotak penalti, berkat aksi penetrasi yang kuat dan umpan silang dari Wilfried Singo.
Baca Juga: DPRD Kebumen Hanya Bisa Menunggu, Pelantikan PAW Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Editor : Satria Putra Sejati