Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bisa Berkandang di Rumah Sendiri, Suporter PSIM Jogja Sindir Korupsi Stadion Mandala Krida

Bahana. • Senin, 11 Mei 2026 | 11:43 WIB
Spanduk sindiran bertuliskan "Usut Tuntas Korupsi Mandala Krida" yang dibentangkan suporter PSIM Jogja di sisi timur Stadion Sultan Agung, saat laga melawan Malut United, Minggu (10/5/2026). (GUNTUR AGA/RADAR JOGJA)
Spanduk sindiran bertuliskan "Usut Tuntas Korupsi Mandala Krida" yang dibentangkan suporter PSIM Jogja di sisi timur Stadion Sultan Agung, saat laga melawan Malut United, Minggu (10/5/2026). (GUNTUR AGA/RADAR JOGJA)

Suporter PSIM hingga kini dibuat gerah. Pasalnya, mereka tidak bisa menyaksikan laga tim kesayangan di Stadion Mandala Krida.

Seperti diketahui, Stadion Mandala Krida dianggap tidak memenuhi syarat untuk menggelar pertandingan Liga 1.

Akibatnya, PSIM menjalani kompetisi Super League sebagai musafir.

Stadion Sultan Agung (SSA) markas dari Persiba Bantul menjadi pilihan sebagai home base Laskar Mataram dalam mengarungi Super League 2025/2026.

Baca Juga: Anulir Gol West Ham, Mikel Arteta Puji Keputusan Wasit dan VAR Dalam Kemenangan Arsenal di London Stadium

Bahkan, besar kemungkingkan skuad Van Gastel masih akan berkandang di SSA untuk musim depan.

Melihat situasi tersebut, suporter PSIM Jogja membentangkan spanduk sindiran atas korupsi Stadion Mandala Krida pada laga melawan Malut United, Minggu (10/5/2026).

Spanduk berlatar putih dengan tulisan cat merah terbentang di sisi timur Stadion SSA.

“Usut Tuntas Korupsi Mandala Krida” bunyi tulisan tersebut.

Perjalanan Penanganan Korupsi Mandala Krida

Seperti diketahui korupsi Stadion Mandala Krida menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tercatat, ada empat orang terdakwa dan telah vonis pengadilan.  

Hasil penyidikan KPK, pada Juli 2021 ditetapkan tiga orang tersangka. 

Mereka yakni, Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

Selanjutnya, pada Maret 2023 Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  

Sementara terpidana Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta.

Baca Juga: Ada Laporan Kasus Positif Hantavirus di DIY, Gubernur Hamengku Buwono X Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus

Sedangkan Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Heri juga diminta mengembalikan kerugian negara atas korupsinya sebesar Rp27,5 miliar. 

Sebelumnya, Heri Sukamto dituntut jaksa dengan tuntutan 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut jaksa pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.

Selanjutnya pada Oktober 2023 KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Dedi Risdiyanto, selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 sampai dengan 2017.

Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta. Putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan.

Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.

 

 

Editor : Bahana.
#Stadion Mandala Krida #suporter PSIM #Korupsi Stadion Mandala Krida #KPK #PSIM Jogja