Gelombang digitalisasi telah melahirkan model hubungan kerja baru yang dikenal sebagai gig economy.
Lewat platform digital, jutaan orang kini bekerja sebagai pengemudi online, kurir logistik, desainer grafis lepas, penerjemah, hingga pengembang perangkat lunak.
Narasi yang diusung sangat memikat seperti fleksibilitas penuh, bebas dari tekanan atasan, dan kebebasan menentukan waktu kerja sendiri.
Namun, di balik utopia kebebasan tersebut, gig economy menyimpan kerapuhan struktur ketenagakerjaan yang secara mendasar menggeser seluruh risiko bisnis dari perusahaan pemilik platform kepada individu pekerja.
Baca Juga: Bukan Lagi "Seeing is Believing": Cara Bertahan Hidup di Era Rekayasa Visual dan Video Deepfake
Kunci dari kerentanan pekerja gig terletak pada penyebutan status hukum mereka sebagai mitra dan bukan karyawan.
Secara hukum, kedudukan sebagai mitra menghapus seluruh kewajiban dasar perusahaan penyedia platform yang biasanya diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Aada beberapa akibat jika relasi kemitraan yang tidak seimbang ini, antara lain:
1. Ketidakpastian Pendapatan dan Kendali Algoritma
Pekerja tidak memiliki pendapatan minimum yang dijamin. Penghasilan mereka sepenuhnya diatur oleh algoritma platform yang transparansinya minim—mulai dari penetapan tarif, pemotongan komisi, hingga sistem penalti akun secara sepihak.
2. Absennya Jaminan dan Perlindungan Sosial
Pekerja gig harus menanggung sendiri biaya asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, serta tidak memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon.
2. Risiko Eksploitasi Diri
Demi mencapai tingkat pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pekerja gig sering kali terpaksa bekerja 12 hingga 16 jam sehari tanpa jeda libur.
Baca Juga: Mengapa Kunci Keberhasilan Transportasi Publik Ada di Trotoar dan Angkutan Feeder?
Fleksibilitas yang dijanjikan justru berubah menjadi keterikatan jam kerja yang jauh lebih ekstrem ketimbang pekerja kantoran.
Gig economy adalah realitas ekonomi yang tidak bisa dihindari, namun pembiaran terhadap ketimpangan relasi kerja ini dapat menciptakan kelas pekerja baru yang sangat rentan.
Pemerintah perlu menghadirkan kategori hukum baru dalam regulasi ketenagakerjaan—misalnya kategori pekerja mandiri bergantung—yang menjamin hak-hak dasar seperti batas minimum tarif/upah, jaminan keselamatan kerja, serta hak untuk berorganisasi dan melakukan tawar-menawar kolektif dengan perusahaan platform.
Editor : Bahana.