RADAR JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut, radikalisme mulai merebak melalui platform gim daring yang dilakukan lewat fitur sosial seperti pesan pribadi, pesan suara, dan komunitas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menerangkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan terhadap berbagai platform gim daring berbasis komunitas dan interaksi karena rawan akan terjadinya penyalahgunaan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak.
Lebih lanjut, menurutnya yang perlu diperhatikan bukanlah permainannya, tetapi fitur interaksi seperti pesan pribadi, pesan suara, dan komunitas yang ada dalam platform gim daring.
Adanya fitur tersebut dimanfaatkan untuk mendekati anak-anak secara personal (grooming).
Pelaku diduga mengarahkan anak-anak menuju platform lain di luar platform gim daring, lalu mulai melancarkan aksi dengan memaparkan narasi intoleran dan radikal secara bertahap.
BNPT pada tahun 2025 telah mencatat, terdapat sekitar 112 anak dari 26 provinsi yang terpapar paham radikalisme melalui platform digital, baik gim daring maupun media sosial.
Dalam beberapa kasus, paparan tersebut berlangsung secara daring dan berlanjut pada komunitas terorisme atau radikalisme.
Pihak Kementerian Komdigi menyatakan, pihaknya akan menggandeng lintas lembaga dan kementerian untuk menangani penyebaran paham terorisme dan radikalisme ini.
Tugas tersebut dibagi dalam beberapa hal, Kemkomdigi bertugas mengawasi ruang digital, BNPT melakukan proses pencegahan dan kontra radikalisasi, sementara Polri melakukan penegakan hukum dan penindakan.
Sepanjang tahun 2025, Satgas telah melaporkan sebanyak 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten yang bermuatan radikalisme dan terorisme dalam periode Oktober 2024 sampai Desember 2025.
Selain berkolaborasi lintas lembaga, Kementerian Komdigi juga melakukan upaya pencegahan terhadap paparan radikalisme dan terorisme melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
Jadi, setiap gim yang dipasarkan harus memperoleh label klasifikasi resmi, yang diperoleh melalui penilaian otomatis terhadap konten, maupun audit internal pihak Kementerian Komdigi.
Dengan ini, Kementerian Komdigi ingin memastikan, gim dapat dikonsumsi sesuai dengan kelompok usia dan berupaya penuh dalam melindungi anak dari paparan konten negatif, termasuk radikalisme dan terorisme di ruang digital. (Ahmad Yinfa Cendikia)
Editor : Meitika Candra Lantiva