Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai di Media Sosial, Daun Pinus Jadi Minuman Soda: Halalkah?

Magang Radar Jogja • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:18 WIB

Linggah Fachrie memegang dua botol soda daun pinus buatannya (Instagram/@linggah_fachrie)
Linggah Fachrie memegang dua botol soda daun pinus buatannya (Instagram/@linggah_fachrie)
RADAR JOGJA - Tik Tok diramaikan dengan konten pembuatan soda dari daun pinus yang diunggah pada akun Tik Tok milik Linggah Fachrie.

Konten tersebut menampilkan tata cara pembuatan soda pinus yang membutuhkan proses fermentasi dan dapat dikonsumsi.

Banyak dari pengguna Tik Tok lainnya menggabungkan (Inggris: stitch) video yang diunggah, mulai dari mencoba membuat minuman tersebut hingga membahas hukumnya dalam Islam.

Pemilik akun dengan nama pengguna @linggahfachrie tersebut menunjukkan tahap-tahap pembuatan soda dari daun pinus, yakni sebagai berikut:

1. Pisahkan daun pinus dari batang daun.

2. Cuci bersih daun pinus menggunakan air.

3. Masukkan daun pinus yang sudah dicuci ke dalam botol.

4. Pastikan botol dapat ditutup dengan rapat.

5. Tambahkan 5 sendok makan (sdm) gula yang sudah dicampur dengan air.

6. Simpan dalam keadaan tertutup rapat di suhu ruangan selama tiga hingga empat hari.

7. Soda daun pinus siap dikonsumsi.

Konten tersebut pun ramai diperbincangkan. Salah satu pemilik akun dengan nama pengguna @bocah_hutan_666 mencoba membuat soda pinus tersebut dan mengonsumsinya.

Sang pemilik akun memberikan testimoni melalui unggahannya setelah mengonsumsi soda daun pinus selama satu hari.

Baca Juga: Persik Kediri Resmi Datangkan Pemain Jebolan La Masia dan Arsenal Jon Toral, Berikut CVnya

Pemilik akun yang dikenal dengan sebutan Bocah Hutan tersebut menyampaikan bahwa ia meminum soda daun pinus tersebut secara bertahap, yakni pada siang, sore, dan malam, bukan satu botol sekaligus.

Dirinya mengaku tidak terjadi apa-apa, tidak ada gejala seperti sakit perut, tenggorokan, atau gejala aneh lainnya pada tubuh.

Namun, dirinya berkata bahwa meskipun soda daun pinus aman dikonsumsi bagi tubuhnya, ia tetap menegaskan bahwa dampak tersebut bisa saja berbeda jika orang lain mengonsumsinya.

“For me, it’s safe. Buat saya ini aman, tapi ga tahu kalau buat teman-teman. Jadi kalau teman-teman memang mau nyoba soda dari daun pinus ini, ada baiknya takarannya sedikit dulu,” jelas Bocah Hutan pada video unggahannya.

Rencananya, Bocah Hutan akan membuat soda daun pinus kembali, tetapi lamanya waktu fermentasi hanya akan dilakukan selama tiga hari, berbeda dengan fermentasi sebelumnya yang dilakukan selama empat hari.

Meskipun demikian, dirinya tetap tidak merekomendasikan minuman tersebut kepada penontonnya.

“Kalau saya rekomendasikan buat teman-teman, saya tidak rekomendasikan. Tapi kalau teman-teman memang mau nyoba soda daun pinus ini, ada baiknya sedikit dulu porsinya. Jadi jangan diminum satu botol, dihabisi gitu, engga ya, teman-teman, ya,” terang Bocah Hutan.

Berbeda dengan Bocah Hutan, Leli Azizah melalui akunnya dengan nama pengguna @leli.azizah menggabungkan video milik Linggah tersebut dengan membahas mengenai hukum mengonsumsi soda daun pinus dalam Islam.

Leli menjelaskan bahwa daun pinus memang memiliki ragi (Inggris: yeast) alami yang dapat menghasilkan fermentasi jika ditambah air dan pemanis seperti gula atau madu.

Campuran tersebut akan menghasilkan gelembung-gelembung atau yang disebut sebagai soda.

Meskipun demikian, Leli menekan bahwa soda daun pinus dapat menjadi haram, tergantung dari takaran pemanis yang ditambahkan dan lamanya waktu fermentasi karena berpotensi membentuk kandungan alkohol.

Maka, perlu berhati-hati saat membuat soda pinus sendiri dan lebih baik jika mengujinya di laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan batas aman persentase alkohol dan kehalalan untuk dikonsumsi sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Wedang Ronde dan Wedang Uwuh: Minuman Tradisional Penghangat Tubuh Saat Cuaca Dingin

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 mengenai Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol pada Ketentuan Hukum nomor 1 berbunyi “Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika fermentasi daun pinus yang dilakukan menghasilkan kadar alkohol sebanyak 0,5 persen atau lebih, maka hukumnya haram.

Jika adanya keraguan dengan kadar alkohol pada daun pinus yang difermentasi, maka diperlukan uji laboratorium untuk benar-benar memastikan kehalalannya.

Penulis: Salwa Hunafa

Editor : Bahana.
#soda #daun pinus