JOGJA - Tren fotografi olahraga jalanan di ruang publik saat ini semakin marak dan menjadi fenomena baru di era digital. Meskipun kegiatan ini membuka peluang bisnis bagi fotografer independen, namun rawan terjadi pelanggaran. Terlebih pengambilan gambar kerap dilakukan tanpa izin dari objek yang difoto.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi menyebut, bahwa kegiatan fotografi di ruang publik tetap harus tunduk pada aturan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Fotografer wajib menghormati hak privasi dari objek yang difoto.
"Artinya, aktivitas pemotretan di ruang publik tetap membutuhkan persetujuan," ujar Fajar yang merupakan pakar kajian olahraga dan media Selasa (4/11).
Ia mencontohkan dua situasi umum di lapangan. Pertama, fotografer jalanan yang memotret orang berolahraga di taman atau trotoar, lalu menjual hasil fotonya secara digital melalui aplikasi. Kedua, fotografer yang secara resmi dikontrak untuk mendokumentasikan kegiatan olahraga seperti sepak bola, marathon, atau event komunitas lainnya.
Peristiwa pertama, lanjutnya, tentu nir-etika. Karena dilakukan tanpa izin dan berpotensi melanggar hak pribadi seseorang. “Sementara yang kedua etis dan legal, karena melibatkan kontrak serta persetujuan dari pihak yang difoto," jelasnya.
Fajar juga mengingatkan, bahwa masyarakat berhak menuntut apabila data pribadinya digunakan tanpa izin. Hal ini selaras dengan ketentuan UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU ITE yang memperkuat dasar hukum perlindungan data pribadi di ruang digital.
"Bila masyarakat dirugikan atau merasa terganggu hak perlindungan datanya, mereka berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadinya," tegasnya.
Selain itu, Fajar menyoroti potensi pelanggaran privasi yang meningkat dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada aplikasi fotografi. Ia mencontohkan beberapa platform seperti Fotoyu, yang kini memanfaatkan fitur face recognition untuk mendeteksi wajah individu di ruang publik secara otomatis.
Teknologi seperti ini rentan menerabas batas privasi. “Karena bisa mengenali dan mengarsipkan wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka," bebernya.
Di tengah berkembangnya ekonomi digital dan tren visual di media sosial, Fajar mengingatkan agar para fotografer, komunitas kreatif, hingga pengguna aplikasi jual beli foto memiliki kesadaran hukum dan etika. "Kreativitas digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum," tandasnya. (iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita