RADAR JOGJA - Arus balik Lebaran 2025 sudah mulai berlangsung, dengan puncaknya diperkirakan terjadi hingga Senin (7/4/2025).
Bagi para pemudik yang akan melintas di ruas-ruas tol, penting untuk selalu waspada terhadap kondisi jalan yang tidak rata, yang bisa memicu masalah seperti ban pecah.
Hal ini tentunya dapat membahayakan perjalanan dan menyebabkan kerugian.
Namun, yang perlu diketahui, pemilik kendaraan berhak meminta kompensasi jika kerusakan mobil disebabkan oleh kondisi infrastruktur jalan tol yang kurang terawat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ban Pecah di Jalan Tol?
Jika Anda mengalami kejadian serupa, tetaplah tenang dan lakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan keselamatan dan mengurus klaim kompensasi dengan tepat.
Parkir di Tempat Aman
Langkah pertama yang sangat penting adalah memastikan kendaraan Anda terparkir di tempat yang aman.
Jangan terlalu dekat dengan badan jalan, karena hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan akibat kendaraan lain yang melintas.
Pasang Lampu Hazard dan Segitiga Pengaman
Untuk memperingatkan pengendara lain, pastikan Anda menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman dengan mata kucing.
Ini akan membantu kendaraan yang datang dari arah belakang mengetahui bahwa ada mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan.
Dokumentasikan Kerusakan
Sebelum melanjutkan dengan perbaikan, pastikan untuk mendokumentasikan kerusakan yang terjadi.
Ambil foto atau video mobil yang sedang berhenti hingga proses penggantian ban selesai. Jangan lupa juga untuk mencatat detail penting seperti waktu kejadian, lokasi ruas tol, serta bukti-bukti lainnya yang relevan.
Jika kerusakan kendaraan memang disebabkan oleh infrastruktur jalan tol yang tidak terawat, Anda berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Dalam situasi ini, Anda dapat langsung menghubungi pengelola tol dan mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Penting untuk dicatat, setiap ruas tol dikelola oleh perusahaan yang berbeda, sehingga Anda perlu mengetahui operator yang bertanggung jawab atas ruas tol yang Anda lewati. Hal ini akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan klaim.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Ganti Rugi:
Salinan STNK
Salinan SIM A
Salinan KTP
Formulir laporan ganti rugi
Foto atau video kejadian (bisa dikirim melalui petugas)
Bukti pembayaran (jika Anda memperbaiki atau membeli ban baru secara mandiri)
Proses klaim biasanya memerlukan waktu sekitar dua minggu melalui sistem online (meskipun bisa lebih cepat), dengan pengembalian dana yang disesuaikan dengan bukti pembayaran yang Anda kirimkan.
Penulis: Abel Alma Putri
Editor : Bahana.