Pernikahan adalah momen penting yang tidak hanya menyatukan dua hati, tetapi juga melibatkan proses administratif yang harus dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.
Baru-baru ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengupdate syarat dan ketentuan mengenai pernikahan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang bisa kamu temui di laman Instagram resmi @bimasislam.
Jika kamu dan pasangan berencana untuk menikah, pastikan kamu melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses pernikahanmu berjalan lancar.
Berikut ini adalah berbagai syarat administrasi dan pedoman yang perlu diperhatikan:
Syarat Administrasi yang Harus Dilakukan
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Fotokopi akta kelahiran masing-masing calon pengantin.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggal.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Persetujuan calon pengantin.
Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang bekerja di TNI/POLRI.
Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
Akta kematian bagi duda/janda cerai meninggal dunia.
Pedoman Pendaftaran Nikah
Pendaftaran online melalui situs simkah4.kemenag.go.id.
Lunasi biaya nikah jika menikah di luar KUA melalui media pembayaran yang terhubung dengan
Modul Penerimaan Negara untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan nikah.
Jika pembayaran nikah tertunda, proses pendaftaran tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Setelah pembayaran selesai, datang ke KUA dengan membawa dokumen lengkap untuk pemeriksaan.
Catatan Penting yang Harus Diperhatikan
Proses pemeriksaan nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja.
Jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai dengan alasan yang jelas.
Akad nikah dilakukan pada hari dan jam kerja yang disetujui Kepala KUA. Akad nikah juga bisa dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja dengan persetujuan.
Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Akad nikah di KUA tidak dilayani pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, namun bisa dilakukan di luar KUA.
Jika akad nikah dilakukan pada hari libur, akan ada biaya tambahan sebesar Rp600 ribu.
Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Penting untuk diketahui bahwa Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah kewajiban bagi calon pengantin menurut Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024.
Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan tentang merencanakan keluarga yang bahagia dan generasi penerus yang berkualitas. Berikut ini adalah ketentuan Bimwin:
Calon pengantin laki-laki dan perempuan wajib mengikuti Bimwin yang diselenggarakan oleh KUA.
Bimbingan Perkawinan dapat dilakukan melalui metode klasikal, mandiri, atau virtual.
Setelah mengikuti Bimwin, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat sebagai tanda bahwa mereka telah mendapat pengetahuan penting seputar kehidupan pernikahan.
Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh Kemenag untuk memastikan pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum.
Jangan lupa untuk selalu merujuk pada informasi resmi dan melakukan pendaftaran serta pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Abel Alma Putri
Editor : Bahana.