Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepepet Nggak Punya Duit Akhirnya Jual Cicin Pernikahan, Yuk SImak Hukumnya

Bahana. • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:55 WIB
ilustrasi cincin pernikahan
ilustrasi cincin pernikahan

Cincin pernikahan telah lama dikenal sebagai simbol sakral dan suci yang melambangkan ikatan antara dua insan yang telah memutuskan untuk menghabiskan hidup bersama.

Biasanya, cincin ini diberikan sebagai mahar oleh pihak laki-laki kepada perempuan, melambangkan nafkah duniawi dan akhirat.

Namun, bagaimana jika keadaan mendesak membuat seorang istri terpaksa menjual cincin pernikahan? Apakah tindakan ini diperbolehkan, atau malah dilarang?

Mari kita telusuri beberapa pandangan tentang cincin pernikahan dan situasi ketika cincin tersebut harus dijual.

Makna Cincin Pernikahan

Baca Juga: Es Dawet Pak Bardi: Sensasi Segar di Bawah Pohon Beringin yang Jadi Primadona Kuliner Jogja

Cincin pernikahan, yang sering dikenakan di jari manis, memiliki sejarah panjang yang berasal dari kebudayaan Romawi dan Yunani kuno.

Dalam kepercayaan mereka, jari tengah dipercaya memiliki urat nadi yang langsung menghubungkan jantung, sehingga menjadi tempat yang tepat untuk memasang cincin pernikahan.

Bangsa Romawi sendiri mulai merancang cincin pernikahan yang dikenal dengan nama Anulus Pronubus, dan mereka juga menciptakan cincin dengan ukiran tangan yang saling menggenggam, yang disebut Fede Rings.

Cincin pernikahan bukan hanya sebuah perhiasan, melainkan sebuah simbol komitmen, ikatan cinta, dan janji sehidup semati antara kedua mempelai.

Hukum Menjual Cincin Pernikahan

Secara umum, menjual cincin pernikahan diperbolehkan. Meski demikian, ini adalah keputusan yang sangat pribadi dan emosional.

Bagi sebagian orang, cincin nikah mengandung makna sentimental yang mendalam, sehingga menjualnya bisa dianggap sebagai kehilangan simbol penting dalam hubungan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa jika cincin tersebut tidak lagi memiliki peran atau nilai emosional dalam kehidupan pernikahan, maka menjualnya bisa menjadi langkah yang rasional, terutama jika kebutuhan mendesak muncul.

Pandangan Hukum Islam

Menurut hukum Islam, terutama dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali, menjual cincin pernikahan diperbolehkan.

Namun, ada perbedaan pendapat tergantung pada status cincin tersebut.

Jika cincin diberikan sebagai hadiah dari suami, maka istri perlu meminta izin terlebih dahulu sebelum menjualnya.

Namun, jika cincin tersebut adalah mahar pernikahan, cincin tersebut menjadi hak penuh istri, sehingga hasil jual dari cincin tersebut sepenuhnya menjadi milik istri.

Menjual cincin pernikahan adalah keputusan yang bisa dilakukan, namun sangat bergantung pada situasi dan alasan di baliknya.

Secara hukum Islam, jika cincin tersebut adalah mahar, maka istri berhak penuh atas cincin dan hasil jualnya.

Namun, sebelum menjual cincin pernikahan, pertimbangkan baik-baik dampak emosional dan diskusikan terlebih dahulu dengan pasangan.

Pastikan juga untuk mendapat penilaian yang adil dari ahli perhiasan dan selalu jual cincin di tempat yang terpercaya.

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#Cincin Nikah #perkawinan