Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online, Ancaman di Ruang Digital yang Kian Marak

Meitika Candra Lantiva • Senin, 21 Oktober 2024 | 21:24 WIB
Ilustrasi tindak kejahatan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Ilustrasi tindak kejahatan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

RADAR JOGJA - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi meningkatkan terjadinya tindak Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Dilansir dari SAFEnet, KBGO merupakan kekerasan yang bertujuan atau berniat melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa kasus KBGO terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, terkhusus selama pandemi COVID-19.

Sejak tahun 2019 terdapat 126 kasus, meningkat pada tahun 2020 sebanyak 510 kasus, dan terus mengalami peningkatan hingga saat ini.

Menjadi penting bagi kita untuk memahami KBGO dengan maraknya kasus ini di ruang digital.

Berikut jenis-jenis KBGO:

1. Cyber Grooming - Tindakan manipulasi terhadap orang lain sebagai korban dengan membangun kepercayaan agar korban tidak berdaya.

2. Cyber Hacking (peretasan) - Tindakan berupa mengambil akun orang lain.

3. Cyber Flashing - Tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara daring tanpa persetujuan.

4. Cyber Surveiliance/Stalking (menguntit) - Tindakan menoror atau mengancam berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.

5. Morphing (media buatan) - Tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain, bertujuan untuk merusak reputasi orang yang ada dalam gambar atau video tersebut.

6. Online Defamation (Fitnah dan Penghinaan) - Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas, bertujuan untuk merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain terlepas dari kebenaran informasi tersebut.

7. Non Consensual Intimate Image (NCII) - Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti keinginan pelaku.

8. Sextortion (Pemerasan Seksual) - Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

Berikut hal-hal yang dapat dilakukan untuk menyikapi KBGO:

1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri.

Jika memungkinkan, dokumentasikan secara rinci apa yang dilakukan pelaku terhadap Anda dari awal hingga akhir.

Dokumentasi yang dibuat secara kronologis dapat mendukung proses pelaporan dan investigasi kepada otoritas seperti platform online atau kepolisian tempat terjadinya KBGO.


2. Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri.


3. Menghubungi bantuan dengan mencari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan yang terdekat dari lokasi tinggal.

Misalnya, bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.


4. Lapor dan blokir pelaku. Anda berhak melaporkan dan memblokir pelaku dan akun yang mencurigakan, menyinggung, atau mengancam di platform online yang Anda gunakan.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi bukti bahwa tindak kekerasan gender tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambah ke ruang digital.

Penting bagi masyarakat untuk sadar dan paham mengenai ancaman ini serta cara melindungi diri.

Berbagai upaya preventif dan perlindungan hukum perlu diperkuat untuk menjaga keamanan dan ruang bebas kekerasan di ruang digital.

Pahami dan lawan bersama-sama KBGO demi mewujudkan lingkungan digital yang aman dan lebih inklusif. (Zunairoh Mu'minatun Billah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#gender #ancaman #Mengenal #kekerasan #Online #digital #Berbasis