RADAR JOGJA - Kasus individu memelihara satwa dilindungi masih terjadi, termasuk di wilayah DIY. Merespons fenomena ini, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara menjelaskan soal aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 22 Tahun 2019.
Bahwa satwa liar yang dilindungi undang-undang adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati, serta bagian-bagiannya, yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
"Penetapan tumbuhan dan satwa dilindungi sudah diatur dan ditetapkan, itu tercantum di lampiran peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. P. 106 Tahun 2018," katanya Jumat (21/6).
Upaya perlindungan kepada hewan maupun satwa dilindungi secara umum bukan hanya menjadi tugas BKSDA semata. Tapi juga tugas instansi terkait seperti Polri, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian LHK, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya.
Lukita menjelaskan, masyarakat dimungkinkan memelihara satwa dilindungi bila melalui mekanisme perizinan berusaha penangkaran. Baik jenis tumbuhan atau satwa liar. Namun hal itu perlu dilakukan dengan prosedur dan persyaratan sesuai Pasal 59 Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2023, tentang perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
"Penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) itu upaya perbanyakan lewat pengembangbiakan dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya," ungkapnya.
Selanjutnya, dalam upaya mitigasi secara tahunan, dia merinci bahwa BKSDA menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian. Dalam penanganan kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi baik secara online maupun langsung.
"Setahun ini, lebih 10 kasus kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil ditangani BKSDA bersama aparat penegak hukum terkait," tuturnya.
Dari kasus itu, lebih dari 54 ekor satwa dilindungi dari berbagai jenis yang kami amankan. “Kasus terbanyak berasal dari daerah Sleman," tambahnya.
Jenis satwa yang cukup banyak ditemukan dalam penanganan kasus antara lain jenis burung. Mulai dari elang brontok, elang alap coklat, elang alap sapi, elang alap jambul, kasuari, dan nuri kelam. Serta jenis reptil seperti kura-kura emys dan buaya.
Lalu, menyoal skema mitigasi dan langkah preventif yang dilakukan BKSDA, Lukita memaparkan bahwa berbagai upaya secara konsisten terus dilakukan, termasuk juga sosialisasi dan patroli TSL.
Mulai dari kepada pengelola, pedagang dan pengunjung pasar satwa. "Hingga sosialisasi pada bagian atau penanggungjawab ekspedisi di stasiun, terminal dan bandara," paparnya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika