Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jangan Asal Tancap Gas! Ternyata Melewati Genangan Air di Jalan saat Berkendara Ada Aturanya

Avelia Priscilla Putri • Minggu, 21 April 2024 | 15:45 WIB

Ternyata melewati genangan air di jalan ada pasalnya
Ternyata melewati genangan air di jalan ada pasalnya
RADAR JOGJA – Belakangan ini cuaca di Indonesia sangat tidak menentu, terkadang cuaca panas terkadang juga tiba – tiba saja hujan.

Mengemudi di saat hujan memang menjadi salah satu tantangan bagi setiap pengendara terutama bagi pengendara motor.

Salah satu hal yang umum dihadapi berkendara saat hujan adalah genangan air di jalanan.

Bagi sebagian orang terutama yang sedang terburu buru di jalan, bagi sebagian orang, mungkin tergoda untuk berkendaraan dengan kencang melewati genangan air.

Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada pasal yang mengatur tentang berkendara saat hujan terutama melewati genangan air.

Yakni undang – undang yang mengatur saat berkendara yaitu pada UU NO.22 Tahun 2009, Pasal 116 Ayat 2 yang isinya:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/ atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas

Baca Juga: Melalui Buku PSPB, Siswa Ditanamkan Pahami Karakter Tokoh dan Pahlawan Kemerdekaan Indonesia

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
kereta api; dan/ atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
menyeberang.

Baca Juga: Materi Tak Relevan Saat Ini, Sejarah Tetap Penting untuk Hargai Perjuangan

Sebaiknya dalam berkendara dapat mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Tujuan pembuatan aturan ini tentunya juga demi kebaikan semua orang dalam berkendara.

Karena saat berada di jalan jika tidak mematuhi aturan atau berkendara dengan sembarangan kita dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Editor : Bahana.
#berkendara #aturan #pengendara #genangan air #undang-undang #jalan