Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Info Lur! WhatsApp Kini Bisa Sematkan Pin Lebih dari Satu Pesan

Juliana Belence • Selasa, 26 Maret 2024 | 23:05 WIB
WhatsApp bisa menyematkan atau melakukan pin pada lebih dari satu pesan dalam obrolan
WhatsApp bisa menyematkan atau melakukan pin pada lebih dari satu pesan dalam obrolan

RADAR JOGJA – WhatsApp mengumumkan bahwa kini pengguna bisa menyematkan atau melakukan pin pada lebih dari satu pesan dalam obrolan.

Kabar ini dikonfirmasi oleh WhatsApp melalui akun sosial media X/twitter mereka.

Melansir dari Techindozone, pengguna sekarang sudah bisa menyematkan tiga pesan sekaligus.

“Jika kamu suka menyematkan sebuah pesan, kamu akan senang menyematkan tiga pesan,” tulis WhatsApp di cuitan pribadi mereka, dikutip Senin (25/3/2024).

Pengguna juga dapat menyematkan tiga pesan, baik itu dalam obrolan individu maupun grup.

Adapun pesan yang disematkan dapat berupa jenis bentuk baik itu teks, gambar, dan polling untuk mempermudah jejak pendapat di grup.

Untuk menyemaatkan pesan, pengguna harus menekan pesan agak lama, memilih ‘Sematkan’ dan ‘Pin’ dari menu, dan pilih durasinya. Pesan akan disematkan selama tujuh hari secara otomatis, namun pengguna juga dapat menyematkannya dengan durasi berbeda yaitu selama 24 jam atau 30 hari.

Setelah jangka waktu tersebut, pesan tersemat akan otomatis lepas jika tidak dilepas secara manual oleh pengguna.

Saat pengguna mengklik pesan yang disematkan, pengguna dapat menavigasi ke seluruh pesan tersebut dalam percakapan.

Dalam obrolan grup, admin grup dapat mengizinkan anggota untuk menyematkan pesan, dan ketikan sebuah pesan disematkan, semua anggotan grup tersebut akan diberi tahu tentang hal itu. Sebenarnya fitur ‘Pin’ sudah ada di WhatsApp sejak Desember 2023.

Saat itu aplikasi hanya memberikan kemampuan pada pengguna untuk menyematkan satu pesan saja dalam satu obrolan.

Editor : Bahana.
#whatsapp