RADAR JOGJA – Penggunaan Lampu hazard kendaraan pada dasarnya adalah sebagai indikator atau tanda darurat mobil mengalami masalah.
Lampu hazard adalah lampu tanda darurat atau mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan menyala berkedip.
Contohnya saat mobil yang berhenti di bahu jalan karena mengalami mogok dan tidak bisa digunakan.
Meski begitu, masih ada yang menyalakan lampu hazard mobil saat sedang hujan deras di jalan.
Saat ini semakin banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard gak boleh sembarangan.
Sebab lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan lampu hazard diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Aturan tersebut berbunyi, 'Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan'.
Banyak pengemudi biasanya menyalakan lampu hazard saat hujan. Padahal menyalakan lampu hazard justru dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Kedipan lampu hazard di antara derasnya air hujan dapat membuat konsetrasi pengendara lain terpecah.
Selain itu, sinar lampu hazard di kala hujan bagi beberapa pengemyudi juga sangat menyilaukan.
Oleh sebab itu, hindari menyalakan lampu hazard saat hujan.
Seringkali lampu hazard digunakan tidak pada semestinya, terkadang beberapa orang menyalakan lampu hazard untuk memberi kode hendak mengambil jalan lurus.
Padahal hal itu tidak benar. Jika ingin berbelok ke arah kiri, maka nyalakan lampu sign kiri.
Begitu juga apabila ingin belok ke kanan, nyalakan lampu sign ke arah kanan juga.
Lampu hazard digunakan sebagai kode atau sinyal bahwa pengendara lain di sekitar harus waspada dan jaga jarak. (Zulfa/Radar Jogja)
Baca Juga: Waduh! Yuso Yogyakarta Tak Ingin Tampil di Proliga, Ternyata Ini Alasannya...
Editor : Meitika Candra Lantiva