Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Janji Memberi Bonus Jutaan Dolar Tidak Ditepati, X Akhirnya Digugat

Juliana Belence • Senin, 25 Desember 2023 | 19:26 WIB

 

Photo
Photo

RADAR JOGJA– Twitter atau yang sekarang disebut X telah melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolat yang telah dijanjikan perusahaan kepada karyawannya.

Hal ini disampaikan melalui keputusan hakim federal pada hari Jumat, 22 Desember 2023.

Melansir dari Techindozone, diketahui bahwa direktur senior kompensasi Twitter, Mark Schobinger, telah menggugat Twitter pada bulan Mei lalu sebelum meninggalkan perusahaan.

Gugatannya menyebut bahwa sebelum Elon Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50 persen dari target bonus mereka pada tahun 2022 tetapi tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.

Hakim menulis bahwa setelah Schobinger melakukan apa yang diminta perusahaan milik Elon tersebut, tawaran twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California.

Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter dianggap melanggar kontrak tersebut.

Pengacara perusahaan milik Elon Musk tersebut berpendapat bahwa perusahaan hanya membuat janji lisan dan bukan kontrak, dan bahwa hukum Texas harus mengatur kasus ini, menurut Courthouse News, yang pertama kali melaporkan keputusan tersebut.

Diketahui bahwa X telah dilanda banyak tuntutan hukum oleh mantan karyawan dan eksekutif sejak Elon Musk membeli perusahaan tersebut dan memusnahkan lebih dari separuh tenaga kerjanya.

Tuntutan hukum tersebut menimbulkan berbagai klaim, termasuk bahwa X melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan dan pekerja penyandang disabilitas, dan tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai PHK massal.

Editor : Bahana.
#twitter #digugat