KULON PROGO - Warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan kompak memberikan dukungan ke Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Dukungan muncul setelah, Agung digugat Lurah Garongan nonaktif Ngadiman atas pemberhentian jabatan sementara.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Garongan Sutar menyampaikan, puluhan masyarakat telah menggelar aksi demonstrasi di halaman Balai Kalurahan Garongan, Rabu (14/10/2026) lalu.
Aksi yang berjalan secara damai itu, diawali dengan pembacaan pernyataan sikap warga garongan atas gugatan lurah ke Bupati Kulon Progo.
Baca Juga: Buka MFCF 2026, Rico Waas Dorong Kain Ulos Manggung di Fesyen Internasional
Dilanjutkan dengan pemberian surat pernyataan dukungan warga ke Pemkal Garongan.
"Kami mendukung kebijakan bupati untuk menonaktifkan lurah, dan pemberhentian sementara itu kami anggap sesuai aturan," ucap sutar, Kamis (15/10/2026).
Sutar menyampaikan, dukungan masyarakat cukup beralasan.
Pasalnya, sejak mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) masyarakat selalu meminta pemberhentian lurah.
Masyarakat Garongan juga telah dibuat resah dengan oknum lurah, karena melakukan pungli hingga terhitung jumlahnya.
Mulai dari pungli administrasi dokumen kependudukan hingga balik nama sertifikat tanah.
Baca Juga: Bradley Barcola Cetak Hattrick Perdana, Media Prancis Puji Penampilan Bintang Liverpool
Dukungan warga juga memperhatikan aspek hukum yang ada.
Lantaran, pemberhentian sementara lurah dilakukan pasca penetapan tersangka oleh Polres Kulon Progo.
Lurah Garongan nonaktif ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi.
"Pernyataan sikap kami, juga meminta agar penegak hukum segera memproses oknum lurah," ucapnya.
Warga Garongan turut meminta agar Polres Kulon Progo segera melanjutkan proses hukum yang ada.
Pasalnya, proses hukum dianggap terlalu lama sejak penetapan tersangka.
Dorongan proses hukum dilakukan oleh warga, agar pemberhentian lurah secara permanen dapat dilakukan.
Mengingat pemberhentian permanen memerlukan keputusan hukum tetap.
Baca Juga: Korban Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat Dilarikan ke RS Fatmawati dan Sari Asih
Aksi demontrasi warga juga meminta, masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindakan pungli yang dilakukan Lurah Garongan.
Lantaran, kebanyakan warga Garongan tak berani melapor ke Polres Kulon Progo.
Hingga saat ini, baru dua warga yang melapor aktivitas pungli di Garongan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Wahyu Widiyanto menyampaikan, Lurah Garongan nonaktif Ngadiman melayangkan gugatan ke Bupati Kulon Progo.
Gugatan berasal dari objek sengketa berupa surat pemberhentian sementara Lurah Garongan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Sebelum gugatan ke PTUN, Ngadiman sempat mengajukan peninjauan ulang ke bupati hingga gubernur.
"Banding ke pemkab dan Pemprov DIY tapi ditolak," ucapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva