Perbaikan Jalan Sermo-Klepu Rp 1,9 Miliar Kulon Progo Terhambat Status Suaka Margasatwa

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:18 WIB
RAMPUNG: Pengendara sepeda motor melalui Jalan Sermo-Klepu yang telah mendapat penanggulan longsor. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
RAMPUNG: Pengendara sepeda motor melalui Jalan Sermo-Klepu yang telah mendapat penanggulan longsor. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menemui hambatan dalam menyelesaikan perbaikan Jalan Sermo–Klepu di Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. 

Proyek penanganan pascalongsor ini terkesan tidak tuntas akibat penundaan pembangunan dinding penahan tanah karena terganjal izin kawasan Suaka Margasatwa Sermo.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menjelaskan bahwa penanganan jalan tersebut merupakan respons atas musibah longsor pada 2025 lalu yang menggerus badan jalan sepanjang 15 meter dengan lebar dua meter.

Baca Juga: Tak Sekadar Membatik, Siswa Gunungkidul Tuangkan Filosofi dan Makna dalam Karya

Proyek perbaikan telah dialokasikan pada tahun anggaran 2026.

"Sudah ditangani Bina Marga dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar," ujar Lilik saat melakukan pengecekan di lokasi, Kamis (8/10/2026).

Meski jalan tersebut kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan, Lilik mengakui pengerjaannya belum sepenuhnya rampung.

Komponen krusial seperti dinding penahan tanah untuk mengantisipasi longsor tebing setinggi 10 meter serta drainase pendukung belum bisa dibangun.

Kedua fasilitas tersebut terkendala izin wilayah Suaka Margasatwa Sermo yang berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Baca Juga: Dituduh Beri Makan Plastik ke Rusa Nara Park, Aksi Dua Turis Indonesia di Jepang Viral

"Kami tidak menafikan aturan, tetapi setidaknya ada kebijaksanaan atau diskresi," tegas Lilik. Pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan BKSDA guna mendorong percepatan izin atau mendapatkan diskresi khusus demi keselamatan masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga DPUPESDM DIY, One Sigit Hermanto, memaparkan bahwa pengerjaan proyek dijadwalkan selama 90 hari kalender, mencakup rekonstruksi jalan, pengaspalan, dan dinding penahan tanah.

Namun, penanganan pada titik rawan longsor yang masuk kawasan suaka margasatwa terpaksa dihentikan.

"Penanganan potensi longsor tidak kami lakukan karena terhambat izin wilayah suaka margasatwa," jelas Sigit.

Baca Juga: Dituduh Beri Makan Plastik ke Rusa Nara Park, Aksi Dua Turis Indonesia di Jepang Viral

Sigit menambahkan, proses perizinan kawasan suaka margasatwa memakan waktu bertahun-tahun karena kewenangannya berada di tingkat kementerian pusat.

Hambatan serupa juga kerap ditemui pada proyek jalan daerah lain, seperti di Saptosari, Gunungkidul.

Sebagai solusi, DPUPESDM DIY mengusulkan skema kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) guna mempermudah perizinan infrastruktur di kawasan konservasi, sebagaimana pernah diterapkan pada pembangunan Jalan Pengasih–Sermo.  (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
jalan sermo klepu DPUPESDM DIY Kulon Progo BKSDA suaka margasatwa sermo