KULON PROGO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyoroti potensi praktik maladministrasi di lingkungan sekolah negeri di Kulon Progo.
Sorotan ini mengemuka menyusul munculnya aduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS), penggalangan dana pendidikan, hingga kewajiban mengikuti kegiatan outing class.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari salah satu orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kulon Progo.
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami. Sebenarnya masalah LKS ini merupakan bagian dari keluhan atas mekanisme penggalangan dana pendidikan," ujar Hadi, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Honda Istimewa Ajak Gas Ke Honda Bikers Day 2026
Hadi menjelaskan, penanganan kasus jual beli LKS bermula dari laporan keluhan utama terkait penggalangan dana pendidikan sejenis SPP serta program outing class yang diwajibkan bagi seluruh siswa.
Padahal, penarikan dana sejenis SPP dan kewajiban outing class pada sekolah negeri tidak diperbolehkan.
Saat ini, ORI DIY telah memeriksa pihak sekolah beserta komite untuk mengumpulkan data dan keterangan.
Tim sedang menyusun kesimpulan akhir untuk menentukan ada atau tidaknya unsur maladministrasi.
Selain itu, ORI DIY juga berencana menerjunkan tim langsung ke sejumlah sekolah serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo untuk menelusuri regulasi yang berlaku.
"Kami berharap kasus kewajiban membeli LKS ini tidak benar-benar terjadi. Jika ditemukan regulasi Disdikpora yang menyalahi aturan di atasnya, kami mendorong untuk segera dicabut," tegasnya.
Baca Juga: Wisuda 185 Lulusan, STIKES Notokusumo Tekankan Kompetensi dan Adaptasi Teknologi Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, melontarkan kritik pedas terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikpora Nomor 570 Tahun 2025 tentang Distribusi Bahan Ajar.
Menurut Aris, regulasi tersebut justru terkesan melegalkan penggunaan LKS yang selama ini dikeluhkan orang tua.
"Pastikan bahan ajar tidak membebani orang tua. Disdikpora harus melakukan evaluasi total terhadap regulasi tersebut," kata Aris.
Aris menilai, persoalan regulasi tersebut tidak sekadar kesalahan ketik terkait pencatutan nomenklatur keputusan bupati menjadi peraturan bupati, melainkan menyangkut kewenangan Disdikpora sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebenarnya tidak berwenang mengatur distribusi bahan ajar berbayar. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva