KULON PROGO - DPRD Kulon Progo menyoroti tajam polemik penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di lingkungan pendidikan Bumi Binangun.
Lembaga legislatif itu menilai bahwa, tindakan tersebut melampaui kewenangan, mengindikasikan maladministrasi serta berpotensi membebani finansial orang tua siswa.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya sejatinya mengapresiasi penerbitan bahan ajar muatan lokal yang dapat diakses secara gratis melalui laman mediabelajarku.id.
Namun, ia menyayangkan langkah Disdikpora yang justru menerbitkan versi cetak dan memperjualbelikannya di lingkungan sekolah.
Baca Juga: 11 Juta Perjalanan, Kini Berganti Nama: Cerita Hangat Perpisahan KA Bandara YIA ke Commuter Line
"Disdikpora harus melakukan evaluasi total. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menjadi ajang bisnis dan membebani masyarakat maupun siswa," ujar Aris, Senin (5/10/2016).
Aris menilai, penerbitan LKS cetak berbasis Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tersebut mengindikasikan adanya maladministrasi, mulai dari kesalahan pencatutan dasar hukum hingga ketidaksesuaian kewenangan.
Dampaknya, perdagangan LKS tidak terhindarkan di sejumlah sekolah.
Atas temuan tersebut, DPRD mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo untuk bergerak cepat melakukan pengusutan serta mengawal transparansi penerbitan LKS.
Baca Juga: Usai Temuan Kasus Antraks di Gunungkidul, Kementan Lebih Antisipasi dan Perketat Pengendalian Ternak
Apalagi, penyelenggaraan pendidikan yang layak dan terjangkau merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Kendati mendesak penanganan kasus hukum dan administrasi, Aris mengingatkan agar akses LKS gratis di laman mediabelajarku.id tetap dibuka agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Jeni Widyatmoko, meminta agar SK Kepala Disdikpora yang mengatur distribusi LKS segera direvisi.
Pihaknya juga mendesak agar peredaran LKS cetak yang diperdagangkan dihentikan untuk sementara waktu.
"LKS cetak yang diperdagangkan mohon ditangguhkan sampai persoalan administrasi ini benar-benar selesai," tegas Jeni. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva