KULON PROGO - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo mendapat temuan mal administrasi pada penerbitan bahan ajar atau lembar kerja siswa (LKS). LKS tersebut nyatanya diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, pemkab awal Februari 2026 lalu meluncurkan bahan ajar.
Bahan ajar tersebut berbentuk buku digital yang dapat diakses di portal mediabelajarku.id.
Buku tersebut sejenis dengan LKS dan memiliki orientasi memudahkan siswa mengakses bahan ajar, tanpa perlu membeli.
Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UEFA Nations League, Tim Oranje Incar Tiga Poin Kedua
"Buku digital itu kami nilai sangat baik, hanya saja kami menemukan ketidaksesuaian pada dasar hukumnya," ucap Arif, Minggu (4/10).
Arif menyampaikan, pembentukan bahan ajar di daerah didasarkan oleh Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 265/A/2025 tentang Pembentukan Tim Kurasi Buku Muatan Lokal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keputusan itu, terdapat dorongan pembuatan buku muatan lokal.
Masalah baru muncul setelah, buku yang berbentuk LKS resmi diterbitkan dalam bentuk digital dan cetak.
LKS yang dapat diakses seluruh masyarakat itu, justru mencantumkan peraturan bupati sebagai dasar hukum penerbitan. Padahal tak ada peraturan bupati yang menjadi dasar kuat penerbitan tersebut.
"Ada ketidaksesuaian, tercantum perbup tetapi sebenarnya keputusan bupati," ucapnya.
Masalah penerbitan LKS kemudian berlanjut di aspek kewenangan Disdikpora Kulon Progo.
Dalam penerbitan buku, disdikpora mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora Kulon Progo Nomor 570 Tahun 2025. Surat inilah yang dinilai tak sesuai kewenangan OPD.
Lantaran, keputusan kepala dinas mengatur distribusi LKS, yang sebenarnya tak dimandatkan di dalam keputusan bupati.
Selain itu, surat keputusan kepala dinas mencatut Perbup Kulon Progo Nomor 265/A/2025. Padahal perbup tersebut tak pernah ada atau tak pernah terbit. Disinyalir terjadi kesalahan pencatutan dasar hukum.
Baca Juga: Musim Hujan Mundur Ekstrem, Indonesia Bersiap Hadapi Super El Niño
"Kemarin Sekda sudah meminta evaluasi total, baik dari SK Kepala Dinas hingga bahan ajarnya," ucapnya.
Mal administrasi yang terjadi pada penerbitan LKS telah mendapat sorotan Sekretariat Daerah. Irda Kulon Progo mendapat laporan, evaluasi akan digelar secara menyeluruh terkait proses penerbitan bahan ajar.
Pihaknya berharap, Disdikpora cepat tanggap mengevaluasi masalah ini. Lantaran, bahan ajar sejak awal digunakan untuk mempermudah akses pelajar di Kulon Progo. (gas)
Editor : Bahana.