Perolehan Pajak Tambang di Kulon Progo Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Dialami Daerah

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:38 WIB
PROTES: Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono saat menggelar demonstrasi di bantaran Sungai Progo. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
PROTES: Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono saat menggelar demonstrasi di bantaran Sungai Progo. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 

KULON PROGO - Aktivitas pertambangan di Bumi Binangun terus berkembang pesat. Namun di balik perkembangan itu, perolehan pajak tambang justru tak sebanding dengan ongkos kerusakan yang ada. Paling mencolok ongkos perbaikan jalan akibat aktivitas truk bermuatan melebihi batas tonase.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyampaikan, aktivitas pertambangan harus memperhatikan berbagai aspek. Mulai dari potensi kerusakan alam, infrastruktur, hingga hak sosial masyarakat. Saat ini Kulon Progo belum terbebas dari pertambangan, baik yang berada di Sungai Progo ataupun di beberapa titik lainnya. "Kebanyakan tambang di Kulon Progo menggunakan infrastruktur publik," ucapnya, Kamis (1/10).

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Wakapolres Kulon Progo Ingatkan Pentingnya Jaga Keutuhan Bangsa

Aris menjelaskan, jalan berstatus kabupaten yang paling banyak terdampak aktivitas pertambangan. Hal ini terlihat pada beberapa titik pertambangan galian C di Perbukitan Menoreh. Truk bertonase melebihi batas melalui jalan kabupaten sebelum masuk ke jalan provinsi. Dampaknya, kerusakan jalan tak bisa dihindarkan.

Upaya pembatasan aktivitas truk tambang sebenarnya sempat digaungkan lembaga legislatif. DPRD Kulon Progo sempat memberikan masukan agar operasional truk tambang dibatasi. Truk tambang diharap tak beroperasi saat jam-jam sibuk lalu lintas. Namun, masukan tersebut tak ada tindak lanjut.

Baca Juga: Meriah! Semarak Karnaval HUT ke-270 Kota Jogja Upaya Menanamkan Nilai Budaya, Jadikan Pelajar Santun

DPRD Kulon Progo turut mengkritisi perolehan pajak tambang yang dinilai tak mampu menahan laju kerusakan. Dari beberapa tahun terakhir, tambang mulai dirasakan dampak negatifnya bagi daerah. Pasalnya, perolehan pajak tambang yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) dinilai tak mampu memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tambang.

"Pajak tambang tidak cukup untuk menutup kebutuhan pemulihan infrastruktur, ini menjadi alarm peringatan ke pemda," ungkapnya.

Aris menyampaikan, rata-rata perolehan pajak tambang di Kulon Progo Rp 2 miliar per tahunnya. Anggaran itu masuk ke APBD dan idealnya dikembalikan sebagai program perbaikan jalan. Namun, melihat kerusakan jalan yang ada, perolehan pajak tambang terlihat tak mencukupi. 

Baca Juga: Progres Mandala Krida Jogja; Uji Tanah dan Getaran Selesai, Kini Masuk Tahapan Analisis

Ia memperhitungkan, rekonstruksi jalan rusak membutuhkan Rp 5 miliar per kilometernya. Sedangkan untuk perbaikan jalan ringan membutuhkan Rp 1 miliar per kilometer. "Jangan sampai Kulon Progo kebagian debu dan jalan rusak," ungkapnya.

DPRD Kulon Progo mendorong pemkab menjalankan transparansi anggaran dalam pengelolaan dampak pertambangan. Di sisi lain, pemkab perlu menjalin kordinasi dengan Pemprov DIJ untuk memetakan pertambangan legal dan ilegal. Mengingat penerbitan izin merupakan kewenangan Pemprov DIJ.

Selain mempertimbangkan kerusakan infrastruktur, pemkab diminta turun tangan pada masalah konflik sosial akibat pertambangan. Walau memiliki kewenangan berbeda, pemkab tetap menikmati hasil pajak pertambangan. 
Ia menyoroti kasus pertambangan di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono yang mendapat penolakan dari warga. Lantaran, warga merasa tak mendapat sosialisasi sebelum penerbitan izin. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
tambang pendapatan asli daerah (PAD) DPRD Kulon Progo Pajak sungai progo