Beban Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Angin Segar Bagi Ruang Fiskal Pemkab Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:39 WIB
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo merayakan pengangkatan mereka akhir 2025 lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GEMBIRA: PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo merayakan pengangkatan mereka akhir 2025 lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyambut baik kabar pengalihan beban belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke pemerintah pusat serta penundaan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam Rancangan APBN 2027.

Kebijakan ini dinilai memberikan kelonggaran signifikan terhadap ruang fiskal daerah.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa rencana pengalihan tanggung jawab penggajian PPPK, khususnya tenaga guru dan kesehatan, serta penundaan aturan mandatory spending akan sangat meringankan APBD daerah, tidak hanya untuk Kulon Progo tetapi juga berbagai daerah lain di Indonesia.

"Yang merasakan bukan hanya Kulon Progo, daerah lain juga hampir sama," ujar Agung, Kamis (1/9/2026).

Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar di Batam, 4 Orang Jadi Tersangka

Agung menjelaskan, porsi belanja pegawai selama ini cukup banyak menyita anggaran daerah.

Adapun belanja pegawai pada 2026 mencapai Rp 714 miliar.

Dengan adanya pengalihan beban penggajian PPPK ke pusat, ruang fiskal APBD Kulon Progo dapat dialokasikan untuk program prioritas lain, terutama penyediaan layanan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Selain pengalihan gaji PPPK, penundaan implementasi batas mandatory spending dalam UU HKPD memberi waktu bagi pemkab untuk menyesuaikan porsi anggaran.

Saat ini, Pemkab Kulon Progo telah memenuhi alokasi anggaran minimum untuk sektor kesehatan sebesar 10 persen dan pendidikan sebesar 20 persen.

Baca Juga: Truk Overkapasitas Rusak Jalan Kulon Progo, Ketua DPRD Sebut Pajak Tambang 'Tak Sebanding'

Namun, porsi belanja pegawai pemkab masih di angka 36 persen, melebihi ambang batas maksimal yang ditetapkan sebesar 30 persen.

"Walau masih di atas batasan mandatory, tapi masih lebih baik dari daerah lain yang kesulitan membayar gaji," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, membenarkan adanya wacana kebijakan tersebut.

Namun, pihak eksekutif masih menunggu ketetapan resmi APBN dari pemerintah pusat sebagai acuan penyusunan APBD Kulon Progo.

Menurut Triyono, penundaan implementasi UU HKPD memberi kesempatan bagi daerah yang belum mandiri secara pendapatan untuk menata ulang struktur keuangan mereka.

Ia juga berharap cakupan pengalihan beban penggajian dari pusat bisa diperluas.

"Kalau bisa, PPPK Paruh Waktu juga ikut ditarik ke pusat," ungkap Triyono. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Gaji PPPK Kulon Progo APBD Kulon Progo 2027 UU HKPD Ditunda Belanja Pegawai Kulon Progo Pemkab Kulon Progo