KULON PROGO - Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kulon Progo memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Perolehan pajak daerah dari sektor tambang dinilai sangat tidak sebanding dengan ongkos pemulihan infrastruktur jalan serta potensi dampak sosial yang harus ditanggung warga.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menegaskan bahwa aktivitas eksplorasi tambang baik di kawasan Sungai Progo maupun Perbukitan Menoreh harus mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan, daya tahan jalan publik, hingga hak-hak sosial masyarakat setempat.
"Kebanyakan tambang di Kulon Progo menggunakan infrastruktur publik. Pajak tambang yang didapat tidak cukup untuk menutup kebutuhan pemulihan infrastruktur. Ini menjadi alarm peringatan bagi pemerintah daerah," tegas Aris, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Tampilan Makin Berani, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Aris menjelaskan, jalan berstatus kabupaten menjadi jalur yang paling parah terdampak.
Armada truk bertonase tinggi melebihi batas muatan rutin melintasi jalan kabupaten sebelum memasuki jalan provinsi, sehingga mempercepat kerusakan jalan.
Upaya pembatasan jam operasional truk tambang di jam-jam sibuk lalu lintas sebenarnya pernah diusulkan oleh DPRD Kulon Progo, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut nyata dari pihak eksekutif.
Secara kalkulasi anggaran, rata-rata kontribusi pajak pertambangan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kulon Progo berada di kisaran Rp 2 miliar per tahun.
Padahal, estimasi biaya rekonstruksi jalan yang rusak berat mencapai Rp 5 miliar per kilometer, sedangkan untuk perbaikan ringan membutuhkan dana sekitar Rp 1 miliar per kilometer.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Pesisir Pantai Garongan Kulon Progo
"Jangan sampai Kulon Progo hanya kebagian debu dan jalan rusak," kata Aris.
DPRD Kulon Progo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran dampak pertambangan.
Selain itu, Pemkab diminta berkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi DIY untuk memetakan keberadaan tambang legal maupun ilegal, mengingat kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi.
Tak hanya persoalan fisik jalan, Aris juga mendesak Pemkab turun tangan menyelesaikan penolakan warga terkait aktivitas tambang, seperti yang terjadi di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono.
Warga melancarkan aksi protes lantaran merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi awal sebelum izin operasional diterbitkan.
Editor : Meitika Candra Lantiva