Audiensi Tambang Tuksono Kulon Progo Tak Ada Titik Temup;  Sosialisasi Dianggap Sah oleh Pemprov DIJ

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB
BERTEMU: Warga Padukuhan Karang Tuksono, bertemu dengan perwakilan pemkab dan pemprov DIJ, Selasa (29/9). ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
BERTEMU: Warga Padukuhan Karang Tuksono, bertemu dengan perwakilan pemkab dan pemprov DIJ, Selasa (29/9). ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

 

KULON PROGO - Permasalahan tambang pasir di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo terus berlanjut. Audiensi yang mempertemukan warga, pemkab, dan Pemprov DIJ tak menemukan titik temu. Pasalnya, pemprov menganggap sosialisasi sah di mata hukum walau warga menolak pertambangan.

Pantauan Radar Jogja, audiensi berlangsung di Balai Kalurahan Tuksono, kemarin (29/9). Audiensi berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.00. Namun dua jam lebih audiensi tak menghasilkan titik temu. OPD yang manaungi izin pertambangan seperti DPUP ESDM DIJ hadir dengan perwakilan, sementara DPMPTSP DIJ tak hadir dalam audiensi. Perwakilan DLH DIJ mendatangi audiensi itu.

 

Baca Juga: Jika Beruntung Bisa Lihat Tupai, Bringsu Jadi Spot Favorit Diskusi dan Bersantai Mahasiswa USD

Selama audiensi, perwakilan warga bersikukuh menolak pertambangan pasir Sungai Progo di Padukuhan Karang. Pasalnya, warga hanya menerima pertambangan pasir tanpa alat berat. Namun pertambangan terlanjur mendapat izin tanpa proses sosialisasi dan persetujuan warga terdampak. Di sisi lain, proses perizinan tetap dianggap sah.

Kepala Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH DIJ Rifqi Sultoni menyampaikan, izin pertambangan telah diterbitkan. Pemprov DIJ beranggapan seluruh proses perizinan dianggap sah secara hukum. Walaupun, warga menolak pertambangan. "Sebenarnya bukan kewenangan kami, tapi anggapannya sosialisasi telah dilakukan," ucap Rifqi, Selasa (29/9).

Baca Juga: Aksi Lady Bikers Jogja, Sisihkan Rezeki Demi Kursus Bahasa Inggris Gratis Pengemudi Ojol Perempuan

Rifqi menjelaskan, Peraturan Gubernur DIJ Nomor 84 Tahun 2024 memiliki mandat sosialisasi pada warga terdampak. Menurut data yang dikumpulkan, perusahaan tambang telah melakukan sosialisasi sebanyak empat kali. Sehingga, penerbitan izin dapat dilakukan.

Terkait penolakan warga, proses perizinan tetap dapat dijalankan. Lantaran, dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tak mewajibkan sosialisasi dilakukan sebagai dasar penerbitan izin. Jika menaruh keberatan, warga dapat melakukan pengajuan keberatan ke DPMPTSP DIJ.

Baca Juga: Empat Tim Bawa Cerita Indonesia di Opening AQUA DBL Dance Competition 2026 Jogja

Sementara itu, perwakilan warga Suhardi menyampaikan, warga Padukuhan Karang sebagai warga terdampak mayoritas menolak tambang. Namun warga justru dibuat kebingungan dengan sikap Pemprov DIJ. Lantaran izin dianggap sah tanpa melalui sosialisasi warga terdampak. "Audiensi tadi kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas," ungkapnya.

Suhardi menyampaikan, warga tak menerima jawaban pasti saat audiensi. Lantaran warga menuntut keterbukaan dalam pengajuan proses izin. Proses pengajuan izin dinilai tidak melibatkan warga, tapi justru izin dikeluarkan. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Tambang Pasir Pemprov DIJ DLH DIJ sungai progo