KULON PROGO - Operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) disorot. Pasalnya, puluhan SPPG diketahui tak pernah melakukan uji laboratorium kualitas lingkungan, karena minimnya anggaran. Padahal uji lab bersifat wajib untuk menjaga pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menyampaikan, kewajiban SPPG dalam melakukan uji laboratorium kualitas lingkungan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri LH Nomor 2760 Tahun 2025. SPPG diminta melakukan uji laboratorium terakreditasi secara berkala tiap tiga bulan sekali.
"Saat kami tanyakan, hanya segelintir SPPG yang melakukan uji lab," ucap Duana, Minggu (27/9).
Duana menyampaikan, jumlah SPPG yang beroperasi di Kulon Progo sekitar 57 titik. Dari puluhan titik itu, baru satu SPPG yang melakukan uji lab. Hasil uji lab SPPG tersebut menunjukkan keluaran limbah tak memenuhi syarat baku mutu. Pihaknya turut memberikan masukan ke SPPG agar melakukan perbaikan.
Baca Juga: Chelsea Kena Pukulan Telak dalam Perburuan Manu Kone, Roma Kini Pasang Harga Rp1,7 Triliun
DLH sebenarnya telah melakukan beragam upaya agar SPPG melakukan uji laboratorium. Diantaranya mengumpulkan kepala dapur dalam sosialisasi laboratorium milik DLH. Namun, permintaan pengujian laboratorium tetap minim. Penyebabnya, mayoritas SPPG tak memiliki anggaran khusus untuk uji lab lingkungan.
"Belum ada SPPG di Kulon Progo yang memiliki anggaran Uji Lab Lingkungan," ungkapnya.
Walau tak memiliki anggaran uji lab, DLH berharap agar SPPG tetap mengupayakan. Pasalnya, uji lab memastikan aktivitas dapur MBG tak berdampak ke lingkungan. Terutama limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, jika dialirkan di perairan.
Sejauh ini, DLH menampung beragam keluhan masyarakat terkait aktivitas SPPG. Salah satunya pencemaran limbah SPPG yang merusak ekosistem di sekitar pemukiman masyarakat. (gas)
Editor : Bahana.