Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyampaikan, pemkab telah mendengar aspirasi, keluhan, hingga kritik terkait aktivitas pertambangan di Kalurahan Tuksono.
Orang nomor dua di Bumi Binangun itu, ikut terjun menjaring aspirasi warga pasca demonstrasi. Setelah mendengar aspirasi, keluhan serupa ternyata juga dirasakan warga Kalurahan Argodadi, Bantul yang turut serta dalam demontrasi.
"Izin tambang terbit tahun 2024, dan penerbitan sesuai kewenangan pemprov," ucap Ambar, Minggu (27/9).
Ambar menjelaskan, warga mempermasalahkan penerbitan ijin yang dilakukan oleh Pemprov DIY. Pasalnya, warga menilai proses pengajuan ijin tambang ditemukan kejanggalan. Mengingat proses pengajuan izin harus dibarengi dengan sosialisasi pada warga terdampak. Hal ini berbeda dengan temuan warga, penambang justru menggelar sosialisasi dengan target warga yang tak terdampak.
Masalah penerbitan izin ini pun terus berlarut-larut hingga sekarang. Perusahaan tetap nekat melakukan penambangan, padahal warga tak merestui penambangan. Alhasil, warga menggelar demonstrasi.
Baca Juga: Kylian Mbappe Cedera Lutut Usai Cetak Gol untuk Prancis, Terancam Absen Beberapa Laga Real Madrid
"Kami segera berkonsultasi, dan nanti akan rembug bersama," ungkapnya.
Ambar menyampaikan, pemkab berkomitmen memecahkan masalah tersebut. Namun, pihaknya cukup berhati-hati dalam hal penanganan. Pasalnya, kewenangan pertambangan ada di Pemprov DIY. Sehingga, pihaknya secara bertahap menggelar kembali audiensi dengan warga serta berkonsultasi dengan Pemprov DIY.
Sementara itu, Juru Bicara warga Padukuhan Karang Yuninanto menyampaikan, sikap warga yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang. Aktivitas tambang diberhentikan sementara hingga masalah sosial dan penerbitan ijin selesai.
"Warga bokongan sungai justru tak diajak sosialisasi, kalaupun diajak sosialisasi undangannya selalu mepet," ungkapnya.
Duduk permasalahan tambang terletak di sosialisasi warga yang seakan di manipulasi oknum penambang. Warga yang terdampak justru tak pernah diundang dalam sosialisasi sebagai syarat penerbitan izin.
Baca Juga: Lurah Banjarejo dan Manajemen On The Rock Berdamai, Akses Wisata Watu Bolong Kembali Dibuka
Saat demontrasi, warga sempat dipertemukan dengan perusahaan penambang untuk petundingan. Namun, hal buntu lah yang diterima warga. Pasalnya, penambang tetap bersikukuh untuk melakukan penambangan, karena mempertimbangkan denda. (gas)
Editor : Bahana.