KULON PROGO - Penolakan warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono terhadap tambang pasir di Sungai Progo didengar DPRD Kulon Progo. Lembaga legislatif itu, meminta pemkab agar segera berkordinasi dengan Pemprov DIJ. Mengingat kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) ada di provinsi.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifudin menyampaikan, penolakan tambang pasir di Kalurahan Tuksono telah sampai ke telinganya. Pihaknya memastikan telah mendengar aspirasi masyarakat. Lantaran, penolakan terhadap tambang pasir Sungai Progo telah terjadi berulang kali.
"Kami berpihak pada kepentingan dan keselamatan masyarakat, jangan sampai tambang merusak dan merugikan," ucap Aris, Jumat (25/9).
Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2026 D.I Yogyakarta Kembali Bergulir Siap Getarkan GOR UNY
Aris menjelaskan, penolakan tambang pasir di Tuksono cukup dimaklumi pihaknya. Pasalnya, masyarakat khawatir dengan kerusakan lingkungan akibat tambang. Paling banyak terjadi berupa penurunan debit air sumur di sekitar area pertambangan. Alhasil sumber air bersih warga akan terdampak.
Di sisi lain, DPRD Kulon Progo menyoroti perijinan yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan. DPRD menerima informasi, kejanggalan pada proses perijinan. Pelaku tambang diketahui tak melakukan sosialisasi ke warga terdekat dengan titik pertambangan.
Justru pelaku usaha mengundang masyarakat yang jauh dari titik tambang dan mendukung aktivitas di Sungai Progo. Alhasil, izin terbit tanpa restu warga terdampak.
Baca Juga: Bakar Sampah di Musim Kemarau Picu Kebakaran Lahan di Sleman Melonjak Signifikan
"Jangan sampai ijin secara administratif terbit, tetapi aspirasi warga diabaikan, disinilah peran pemkab untuk kordinasi dengan provinsi," ungkapnya.
Aris menyampaikan, pemkab memang memiliki keterbatasan kewenangan dalam penerbitan ijin. Namun, pemkab diminta tak berpangku tangan. Pemkab dapat melakukan kordinasi dengan Pemprov DIJ untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dari komunikasi dan data aspirasi, pemprov dapat memberikan sikap atas tambang tersebut.
DPRD Kulon Progo sebenarnya berulang kali meminta agar usaha pertambangan harus menjunjung tinggi kaidah lingkungan. Selain itu, pihaknya turut meminta laporan pajak daerah atas pajak pertambangan dari pemkab. Tujuannya, untuk mengukur besaran pendapatan pajak dan dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan. (gas)
Editor : Heru Pratomo