KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo memiliki wacana memungut pajak air tanah untuk penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas).
Wacana tersebut, mendapat kritikan keras dari DPRD Kulon Progo.
Lantaran, pamsimas memiliki spektrum sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Dari informasi Radar Jogja, wacana pungutan pajak daerah air tanah ke pamsimas berasal dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo.
Baca Juga: Viral di Taiwan, Terapi Pijat Pakai Pisau Bikin Warganet Penasaran
BKAD berencana memungut pajak air tanah (PAT) sebesar 20 persen sesuai Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023.
Pungitan yang masih tahap wacana tersebut tersebar di beberapa kelompok pengelola Pamsimas di Bumi Binangun.
Menanggapi wacana itu, mayoritas pengelola pamsimas di Bumi Binangun menolak keras.
Bahkan Asosiasi Kelompok Pengelola Pamsimas se-Kulon Progo sempat menggelar audiensi dengan DPRD pada 7 September 2026 lalu.
Ketua Komisi 2 DPRD Kulon Progo Sunarwan membenarkan, adanya wacana pungutan pajak air tanah untuk pamsimas.
Baca Juga: Jonatan Christie Tumbang dari Kunlavut, Indonesia Tertinggal 0-1
Wacana tersebut muncul dari BKAD Kulon Progo, yang berdampak pada penolakan mayoritas kelompok pengelola pamsimas.
Atas keluhan pengelola pamsimas, DPRD Kulon Progo meminta Pemkab mengkaji ulang penerapan pajak air tanah untuk Pamsimas.
"Kemarin sempat ketemu dengan BKAD, sepertinya belum ada titik temu dengan alasan dari saya," ucap Sunarwan, Rabu (23/9/2026).
Sunarwan menyampaikan, DPRD Kulon Progo telah memberikan masukan atas penerapan pajak air tanah Pamsimas.
Namun, BKAD Kulon Progo terkesan belum menerima masukan tersebut. Isyarat ini menunjukkan pajak air tanah untuk objek pamsimas dimungkinkan akan segera diterapkan.
Baca Juga: Hari Badak Sedunia 2026, Badak Jawa di Ujung Kulon Kembali Jadi Sorotan
DPRD Kulon Progo menilai, penerapan pajak air tanah untuk segmen pamsimas tak tepat sasaran.
Hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membuka peluang daerah untuk memungut pajak air tanah.
Kendati diizinkan memungut, pamsimas tetap memperoleh hak gratis pajak.
Khususnya untuk pamsimas dengan penggunaan air tanah tak lebih dari 100 m3 per bulan.
Atau, pamsimas yang mengelola dana iuran masyarakat dan hanya cukup untuk membayar biaya operasional.
"Kalau dipaksakan dikenai pajak akan timbul krisis air bersih, kecuali PDAM mau menjangkau seluruh wilayah," ucapnya.
Baca Juga: Hari Badak Sedunia 2026, Badak Jawa di Ujung Kulon Kembali Jadi Sorotan
Sunarwan menilai Pamsimas memiliki peran penyediaan air bersih untuk masyarakat.
Pasalnya, perusahaan air minum daerah (PDAM) belum sepenuhnya menjangkau wilayah di Bumi Binangun.
Terutama di Perbukitan Menoreh yang kebanyakan mengandalkan pamsimas dengan tarif iuran terjangkau.
Selama ini, pengelolaan pamsimas bersifat sosial dan mengandalkan unsur kekeluargaan. Pengelola tak berani mematok tarif tinggi untuk iuran pelanggan.
Sehingga iuran yang dibayarkan pelanggan hanya cukup untuk biaya operasional.
Jika pungutan pajak air tanah tetap dijalankan, beban pajak akan dikenakan ke pelanggan. Kondisi itu justru memicu konflik sosial berkepanjangan.
Baca Juga: Hari Badak Sedunia 2026, Badak Jawa di Ujung Kulon Kembali Jadi Sorotan
Alhasil, pengelola pamsimas akan merugi dan berujung gulung tingkar. Dampaknya semakin meluas jika musim kemarau terjadi, memunculkan krisis air bersih.
Sementara itu, Kepala BKAD Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pengutan PAT untuk pamsimas masih dalam tahap kajian.
Pelaksanaan pungutan belum dapat ditargetkan penerapannya.
Lantaran, BKAD masih menghitung dampak yang disebabkan atas kebijakan tersebut.
"Masih dikaji, belum final, kami masih mendalami kelembagaan pamsimas," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva