KULON PROGO - Menjelang pembukaan Manunggal Fair 2026, Perumda Aneka Usaha Kulon Progo bergerak cepat mematangkan persiapan ajang tahunan tersebut.
Pengawasan ketat difokuskan pada sektor sewa stand dan pengelolaan parkir guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Ketua Pelaksana Manunggal Fair 2026, Zainus Shalihin, menegaskan bahwa penataan ini merespons instruksi langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
"Skema pembayaran sewa stand telah diatur transparan. Pemesan bisa membayar uang muka terlebih dahulu setelah menyetujui rincian tarif dan fasilitas dalam kontrak," ujar Zainus, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Solok Sejak Senin Malam, Satu Warga Hilang dan Tim SAR Turun Tangan
Pada gelaran tahun ini, panitia menyediakan 112 stand umum untuk pelaku usaha, instansi, maupun masyarakat.
Tarif sewa bervariasi mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah, bergantung pada lokasi dan fasilitas yang didapatkan. Pelunasan sewa dapat dilakukan secara bertahap hingga penutupan acara.
Guna mengantisipasi oknum penagih liar, pelaksana menyiagakan tim penagih resmi yang dibekali kartu identitas khusus.
"Jika ada pihak luar yang mencoba memungut biaya tanpa identitas resmi, kami imbau penyewa segera melapor dan mengonfirmasinya kepada panitia," tegasnya.
Baca Juga: Museum Huta Bolon Simanindo, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Batak Toba di Samosir
Penataan Tarif Parkir Insidentil
Selain sewa tempat, sektor perparkiran turut mendapat perhatian khusus.
Panitia menggandeng 14 kelompok pengelola untuk mengoperasikan kantong-kantong parkir resmi di sekitar lokasi acara.
Pengelolaan parkir Manunggal Fair bersifat insidentil dan merujuk pada Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2026.
Tarif penitipan kendaraan ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk roda dua dan Rp 10.000 untuk roda empat.
Tarif insidentil ini berbeda dengan retribusi parkir umum harian (Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil).
Dengan skema penitipan tersebut, kelompok pengelola bertanggung jawab penuh atas keamanan serta risiko kehilangan kendaraan pengunjung.
Baca Juga: Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala dan Risiko Komplikasinya
Panitia juga mencetak karcis resmi berdesain khusus guna mencegah manipulasi tarif oleh oknum jukir.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan. Ia menekankan pentingnya klausul kontrak kerja sama yang transparan antara penyelenggara dan penyewa stand.
"Semua kesepakatan harus tertulis jelas dalam kontrak sejak awal. Hal ini penting untuk menghindari miskomunikasi sekaligus menutup celah tuduhan pungli," pungkas Agung. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva