KULON PROGO - Kebijakan regrouping atau pengabungan sekolah telah resmi dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo, walau sempat menimbulkan penolakan.
DPRD Kulon Progo menilai, penolakan kebijakan regrouping disebabkan pendekatan sosial yang dinilai kurang dicanangkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo.
Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo Edi Priyono menyampaikan, kebijakan regrouping dinilai merupakan program untuk peningkatan kualitas pendidikan dan efisiensi sumber daya tenaga pendidik.
Kendati memiliki dampak positif, penerapan kebijakan tersbeut akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, masyarakat memiliki kedekatan emosional terhadap sekolah.
Baca Juga: Menggulirkan Maneges di Jogja, Kisah Kegigihan Seniman Disabilitas Menyulam Asa Nusantara
"Ada beberapa evaluasi, dinas hanya kurang pendekatan sosial saja, karena sosialiasasi tidak menjangkau seluruh wali murid," ucap Edi, Senin (21/9/2026).
Edi menyampaikan, lembaga legislatif telah menerima beberapa keluhan dari komite sekolah yang hendak di regrouping, salah satunya SD Negeri Hargomulyo.
Dari keluhan yang diwadahi dalam audiensi, DPRD dapat menyimpulkan sosialisasi regrouping tak menyentuh lapisan masyarakat terbawah.
Terutama wali murid yang menyekolahkan anak di sekolah tersebut.
Baca Juga: Tersembunyi di Balik Persawahan Bantul, Air Terjun Penawangan Srunggo Bikin Penasaran
Pola sosialisasi regrouping yang diterapkan Disdikpora hanya menyentuh pamong kalurahan, hingga perwakilan komite.
Langkah sosialisasi tersebut dinilai tak memberikan informasi bagi wali murid atau masyarakat luas. Kondisi itu mampu memicu penolakan warga, mengingat informasi regrouping simpang siur di tingkat masyarakat.
"Informasi regrouping masih simpang siur bagi wali murid, seperti SD Negeri Kedungtangkil," ungkapnya.
Selain kasus penolakan regrouping SDN Hargomulyo, DPRD Kulon Progo mendapat keluhan dari wlai murid SDN Kedungtangkil.
Wali murid kebingungan atas kebijakan regrouping yang merelokasi siswa ke SDN Gunungdani.
Baca Juga: Kolintang Go International, Siap Menggema di Markas UNESCO Paris
Kebingungan tersebut dinilai akibat informasi yang disampaikan Disdikpora tak menjangkau wali murid.
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo Jeni WIdyatmoko.
Menurutnya, sosialisasi regrouping belum menjangkau ke seluruh wali murid sekolah terdampak.
Hal ini nampak jelas saat Komisi 4 DPRD Kulon Progo menerima audiensi dari wali murid SDN Kedungtangkil yang hendak digabung dengan SDN Gunungdani.
Wali murid mempertanyakan alasan siswa harus relokasi di SDN Gunungdani.
"Intinya wali murid bingung, kenapa yang diminta relokasi adalah SDN Kedungtangkil padahal siswanya lebih banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Taklukkan Lecce, AC Milan Besutan Amorim Lanjutkan Tren Tak Terkalahkan di Serie A
Kurangnya sosialisasi menyebabkan tujuan dan alasan relokais tak tersampaikan di tingkat masyarakat.
Padahal Disdikpora Kulon Progo memiliki perencanaan terukur.
Relokasi dari SDN Kedungtangkil ke Gunungdani memiliki pertimbangan, luas tanah, bangunan hingga sarpras.
Tujuannya agar pengembangan sekolah dapat dioptimalkan di tahun-tahun selanjutnya.
Sedangkan, nama sekolah hasil regrouping tetap menggunakan nama SDN Kedungtangkil.
Setelah mendengar alasan itu, banyak orangtua atau wali murid yang justru menyetujui kebijakan regrouping. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva