Kecolongan! Pemkab Kulon Progo Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin, Baru Tiga Vendor Urus Izin

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:44 WIB
COPOT: Personel Satpol PP Kulon Progo melakukan penertiban reklame rokok yang tidak berijin dan tidak taat pajak - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
COPOT: Personel Satpol PP Kulon Progo melakukan penertiban reklame rokok yang tidak berijin dan tidak taat pajak - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO  – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengakui masih banyak reklame rokok yang terpasang tanpa izin di berbagai ruas jalan. Dari ratusan titik pemasangan reklame, hanya sebagian kecil vendor yang telah mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, Nanik Triani, mengatakan pemasangan reklame tanpa izin melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026.

Menurut Nanik, hingga saat ini hanya terdapat tiga reklame rokok berizin dengan jenis kain rontek yang dipasang di sekitar 50 titik di wilayah Kulon Progo.

“Ada tiga reklame rokok yang telah berizin, ketiga reklame ini berjenis kain rontek yang tersebar di 50 titik,” ujar Nanik, Minggu (20/9/2026).

DPMPTSP menilai minimnya pengajuan izin dari vendor menjadi perhatian serius. Setiap penyelenggara reklame diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai regulasi.

Baca Juga: Positif Tifoid dan Bakteri, Satu Murid SMKN 2 Jogja Jalani Rawat Inap di RSU Mitra Sehat, Diduga Ker

Setelah permohonan diterima, DPMPTSP akan melakukan verifikasi dokumen. Hasil verifikasi tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemasangan reklame.

Apabila permohonan disetujui, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Jaminan Biaya Bongkar (JBB). Setelah kewajiban pajak dipenuhi, izin reklame akan diterbitkan secara otomatis.

Kepala DPMPTSP Kulon Progo, Sarji, menegaskan izin pemasangan reklame tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan perlindungan bagi vendor maupun masyarakat.

Ia mengatakan proses perizinan memastikan lokasi, cara pemasangan, hingga jumlah reklame sesuai dengan tata ruang dan aturan yang berlaku sehingga vendor tidak perlu khawatir reklamenya ditertibkan.

“Izin berfungsi melindungi vendor pemasang reklame dan masyarakat,” kata Sarji.

Selain itu, izin juga bertujuan memastikan reklame tidak mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan akibat pemasangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Sebelumnya, Satpol PP Kulon Progo melakukan penertiban reklame rokok yang tidak memiliki izin maupun belum memenuhi kewajiban pajak daerah.

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan maraknya reklame rokok yang dipasang di sejumlah titik tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Organisasi masyarakat Bimakarta sebelumnya menyoroti maraknya pemasangan reklame rokok yang dinilai tidak sesuai regulasi di Kulon Progo.

Baca Juga: Wawali Jogja Serahkan Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid ke Polisi

Program Manager Bimakarta, Oktavian Denta, menyebut sedikitnya 243 reklame rokok dipasang tidak sesuai aturan. Sebagian besar reklame ditemukan berada dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan maupun taman bermain anak.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pengawasan terhadap pemasangan reklame masih perlu diperkuat.

“Kami menyoroti pemasangan reklame yang tidak sesuai peruntukannya, ada yang dekat dengan sekolah,” ujar Oktavian.

Pemkab Kulon Progo kini berupaya memperketat pengawasan sekaligus mendorong vendor reklame untuk segera mengurus perizinan agar pemasangan reklame sesuai dengan ketentuan tata ruang, perpajakan, dan aspek keselamatan masyarakat.

 

Editor : Bahana.
reklame rokok bimakarta Satpol PP Kulon Progo Kulon Progo DPMPTSP Kulon Progo