Soroti Carut-Marut Data Desil BPS Kulon Progo, Komisi X DPR RI Minta Kalurahan dan Pemda Dilibatkan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Carut-marut penataan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI.

Guna mengatasi ketidaksesuaian data di lapangan, DPR mendorong keterlibatan pemerintah kalurahan hingga pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa persoalan pendataan ini menjadi salah satu poin evaluasi penting dalam rencana revisi Undang-Undang Statistik.

Hal tersebut disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarto, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Dugaan Keracunan Menu MBG Meluas ke SMP Muhammadiyah 1 Temon, Puluhan Siswa Alami Mual

"Penggunaan data statistik belakangan ini kerap menimbulkan masalah di masyarakat karena sistemnya tidak melibatkan pemangku kepentingan di tingkat bawah," ujar Esti.

Esti mengungkapkan, kekeliruan pendataan BPS memicu dampak serius pada masyarakat miskin.

Sejumlah kasus mencuat, mulai dari profesi tukang becak yang justru dikategorikan masuk desil 9, hingga ancaman pencabutan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa akibat lonjakan angka desil yang tak rasional.

Untuk membenahi sistem tersebut, Komisi X DPR RI mengusulkan skema verifikasi data terpadu melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal).

Baca Juga: Crystal Palace vs Lech Poznan di Liga Eropa, Ini Prediksi Skor, Update Tim dan Susunan Pemain

BPS diminta menyerahkan data awal desil ke tingkat kalurahan untuk ditelaah dan dinilai bersama oleh pihak kalurahan, pemda, serta petugas BPS.

Selain ketepatan sasaran, politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritik lambatnya pemutakhiran data BPS yang memakan waktu hingga tiga bulan.

Keterlambatan ini dinilai menghambat penyaluran bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.

"Proses pemutakhiran data tidak boleh menunggu hingga tiga bulan. Jika calon mahasiswa harus menunggu kepastian KIP Kuliah terlalu lama, pendaftaran keburu ditutup dan hak mereka untuk mengakses pendidikan bisa hilang," tegasnya.  (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
bantuan sosial Kulon Progo KIP Kuliah cabut Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti Data Desil BPS Kulon Progo Kulon Progo