Marak Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Kulon Progo Amankan 35 Ribu Batang Rokok Ilegal

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:11 WIB
SITA: Petugas Gabungan menemukan ratusan rokok tanpa pita cukai yang dijual di sebuh warung pulsa. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
SITA: Petugas Gabungan menemukan ratusan rokok tanpa pita cukai yang dijual di sebuh warung pulsa. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Binangun.

Sepanjang Mei hingga awal September 2026, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 35.489 batang atau setara 1.775 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan di enam lokasi di beberapa kapanewon, petugas menemukan indikasi peredaran rokok dalam partai besar.

Baca Juga: Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions, Debut Bersejarah Lariani di Kompetisi Eropa

Temuan terbanyak tercatat di Kapanewon Kalibawang dengan total mencapai 21.400 batang.

"Secara tren memang belum memperlihatkan kenaikan signifikan dibanding capaian tahun 2025 lalu yang menembus 50 ribu batang. Namun, temuan hingga awal September ini yang mencapai 35.489 batang membuktikan pengawasan harus terus diperketat," ujar Rokhgiarto, Kamis (10/9/2026).

Rokhgiarto menyoroti adanya fenomena pelanggaran berulang yang dilakukan oleh para pedagang.

Meski ancaman sanksi denda administratif terbilang berat, yakni tiga kali lipat dari harga jual per batang, sejumlah pedagang tetap nekat memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga: Atasi Krisis Air di Gunungkidul, Metode Aquaponik Dikenalkan untuk Tarik Petani Milenial

"Sebagai gambaran, jika harga rokok ilegal per batangnya Rp 1.000, maka denda yang wajib dibayarkan mencapai Rp 3.000 per batang," tegasnya.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut saat ini telah diserahkan dan ditangani oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Satpol PP Kulon Progo mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk menolak peredaran rokok tanpa cukai.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, bahaya kesehatan dari rokok ilegal jauh lebih tinggi karena kandungan komposisi tembakau dan zat di dalamnya tidak teruji secara klinis. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Rokok Ilegal Kulon Progo Razia Rokok Tanpa Cukai Temuan Rokok Ilegal Kalibawang Satpol PP Kulon Progo Bea Cukai Yogyakarta