Warga Kalurahan Kranggan Kulon Progo Keluhka Aktivitas Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:14 WIB
CEK: Babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau lokasi pembuangan sampah dan pembakaran sampah ilegal. (Dokumentasi Kapanewon Galur)
CEK: Babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau lokasi pembuangan sampah dan pembakaran sampah ilegal. (Dokumentasi Kapanewon Galur)

 

KULON PROGO - Warga Kalurahan Kranggan, Kapanewon Galur terusik akibat aktivitas pembuangan sampah ilegal yang dikelola oknum tak bertanggung jawab. 

Tepatnya di Padukuhan Kranggan Kulon.

 Bukan hanya pembuangan sampah tetapi juga pembakaran sampah.

Diduga sampah berasal dari Kabupaten Bantul.

Informasi yang dihimpun Radar Jogja, pengelola tempat sampah ilegal itu berinisial Y.

Dulu pengelola tersebut sempat membuka tempat penampungan sampah ilegal di Kalurahan Banaran.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Panggung Kampung Adat Sinar Resmi Sukabumi, Penghuni Selamat

Namun, mendapat penolakan dari warga akibat sampah tak dikelola dengan baik.

Akhirnya tempat pengelolaan sampah itu ditutup kepolisian tahun 2025 lalu.

Lebih lengkap, Lurah Kranggan Sukriyanta menyampaikan, aktivitas tempat pembuangan sampah ilegal terjadi di wilayahnya.

seseorang yang dulu sempat mengelola tempat serupa, kini mengelola tempat pengelolaan sampah tersebut.

Hampir sama seperti kasus terdahulu, pengelola mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

"Awalnya dari aduan masyarakat terkait pembakaran sampah yang menimbulkan asap tebal dan berbau," ucap Sukriyanta, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Gempa Flores, Karhutla Kalimantan dan Erupsi Anak Krakatau, Indonesia Masih Waspada

Sukriyanta menjelaskan, temuan tempat pengelolaan sampah ilegal atas dasar keluhan warga Padukuhan Kranggan Kulon.

Selama dua minggu terakhir, warga terganggu aktivitas hilir mudik truk pengangkut sampah.

Termasuk setiap sore hari, warga mengeluhkan asap tebal dari pembakaran sampah tersebut.

Aktivitas pengelolaan sampah tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama dampak asap yang menyebabkan masalah kesehatan.

Atas keluhan dari masyarakat tersebut, Pemkal Kranggan melakukan edukasi ke pengelola sampah.

Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pihaknya memberikan edukasi atas praktek pembakaran sampah.

Baca Juga: Skema Bola Mati Arema Sangat Optimal, Marcos Santos: Kami Tidak Memulai Ini Dari Sekarang

Pemkal juga menekankan pengelolaan sampah dengan cara dibakar dilarang keras. 

"Kami juga melarang ada kiriman sampah lagi ke Kranggan, tapi pengelola tetap menerima kiriman sampah," ungkapnya.

Kendati telah dilarang, pengelola justru tetap melakukan pengelolaan sampah dengan cara dibakar secara sepihak.

Atas kondisi itu, Pemkal Kranggan berkordinasi dengan pemerintah kapanewon.

Dari situlah, forkopimda mulai turun tangan menghentikan aktivitas pengelolaan sampah ilegal.

Semenjak mendapat teguran aktivitas pengelolaan sampah berhenti per 6 September 2026.

Baca Juga: Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Serie A, Update Tim, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Pemkal Kranggan menyampaikan, hasil penelusuran menunjukkan sampah berasal dari kiriman luar daerah.

Pengelola mengaku sampah berasal dari perusahaan pakaian asal Bantul.

Sampah juga berasal dari warung makan sekitar Perkotaan Wates.

Pengiriman sampah menggunakan truk selama satu bulan setiap harinya.

Pengelolaan sampah dinilai tak menerapkan prinsip lingkungan.

Lantaran, sampah organik ataupun anorganik hanya dibakar dalam tungku pembakaran. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Warga Kalurahan Kranggan Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal pengelolaan sampah ilegal Pemkal Kranggan Kulon Progo