DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Jamsostek Pekerja dan Larang Penjualan Mihol Online

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 16:29 WIB
TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Kulon Progo menandatangani nota kesepahaman saat Rapat Paripurna. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
TANDA TANGAN: Ketua DPRD dan Bupati Kulon Progo menandatangani nota kesepahaman saat Rapat Paripurna. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 
KULON PROGO - DPRD Kabupaten Kulon Progo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) dan Pelarangan Minuman Oplosan pada Kamis (3/9/2026).

Langkah regulasi ini diambil untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja sekaligus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kulon Progo.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Canggih Pulung Prabandaru menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan inisiatif legislatif untuk mendorong cakupan kepesertaan jaminan sosial pekerja yang saat ini baru mencapai 28 persen.

Baca Juga: Sugeng Rawuh Super League!

Regulasi ini dirancang melindungi pekerja sektor formal maupun informal melalui penyertaan skema pembiayaan dari APBD Kabupaten Kulon Progo.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Upiya Al Hasan, menegaskan bahwa regulasi anyar ini resmi menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007.

Aturan baru secara ketat melarang penjualan mihol dalam radius kurang dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit, serta memblokir total praktik penjualan secara daring (online) maupun layanan pesan antar untuk mencegah risiko keracunan hingga gangguan ketertiban umum. (gas)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Pencegahan Mihol Ilegal Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan regulasi Raperda DPRD Kulon Progo