KULON PROGO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIJ mewanti-wanti pemerintah kalurahan (pemkal) di Kabupaten Kulon Progo agar tidak sembarangan menerima maupun mengoperasikan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Proses serah terima aset berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) wajib melalui mekanisme verifikasi dan review lintas instansi terlebih dahulu.
Imbauan kehati-hatian ini mencuat setelah sejumlah kalurahan di Kulon Progo menerima pendistribusian fasilitas pendukung KDMP.
Beberapa pemkal bahkan telah menandatangani bukti penerimaan barang akibat minimnya pemahaman terkait regulasi BAST.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam pertemuan rutin Paguyuban Lurah dan Pamong se-Kulon Progo di Aula Desa Wisata Tinalah, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Tak Punya HP, Lansia di Pekalongan Malah Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judol
Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP DIY Ali Ihsan, menegaskan bahwa datangnya barang fasilitas ke lokasi tidak otomatis menjadikan aset tersebut milik pemkal.
"Ketika sudah melakukan penerimaan barang KDMP yang datang, itu belum bisa dikatakan serah terima resmi," ujar Ali di hadapan para lurah.
Ali menjelaskan, penerimaan barang secara sepihak oleh pemkal tanpa melalui prosedur penerbitan BAST resmi berpotensi menjadi temuan audit.
Penerbitan BAST baru dapat disahkan apabila seluruh tahapan review dan peninjauan ulang lintas sektoral selesai dilakukan.
Langkah ini krusial untuk memitigasi risiko kesalahan administrasi, seperti penerimaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau kekurangan volume.
Baca Juga: Dishub DIY Janji Evaluasi Portal Malioboro Seusai Video Lansia Berkursi Roda Terhalang Viral
Selain itu, pengecekan fisik barang membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi khusus yang umumnya belum dimiliki perangkat di tingkat kalurahan.
Meski begitu, Ali memahami bahwa pemkal kerap diminta menandatangani bukti kedatangan barang oleh pihak penyedia atau distributor.
Dalam situasi tersebut, ia mengingatkan pemkal untuk tidak menerbitkan berita acara serah terima aset.
Pemkal hanya diperbolehkan mengeluarkan konfirmasi penerimaan fisik sementara.
"Sesuai kesepakatan di tingkat provinsi, ketika barang datang, statusnya masih merupakan aset milik PT Agrinas," tegas Ali.
Dengan status kepemilikan yang masih berada di bawah PT Agrinas, pemkal dilarang keras mengoperasikan atau memanfaatkan fasilitas KDMP tanpa izin resmi dari BUMN tersebut guna mencegah risiko kerusakan barang sebelum BAST diterbitkan.
Editor : Meitika Candra Lantiva