KULON PROGO - Pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kulon Progo secara bertahap mulai rampung.
Meski demikian, fasilitas tersebut belum bisa langsung beroperasi karena wajib melalui proses verifikasi hingga review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebelum diserahterimakan ke pemerintah kalurahan.
Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP DIY Ali Ihsan, menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 gerai KDMP di Kulon Progo yang telah selesai dibangun maupun masih dalam proses pengerjaan.
"BPKP dan inspektorat memiliki tugas akhir sebelum serah terima, yaitu melakukan review," ujar Ali saat memberikan arahan dalam Pertemuan Rutin Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kulon Progo di Aula Desa Wisata Tinalah, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Dishub DIY Janji Evaluasi Portal Malioboro Seusai Video Lansia Berkursi Roda Terhalang Viral
Ali menjelaskan, pengawasan ini merujuk pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh fasilitas fisik, gerai, pergudangan, hingga sarana dan prasarana (sarpras) pendukung melalui tahap verifikasi, validasi, dan peninjauan ulang secara berurutan.
Hasil evaluasi ini juga menjadi acuan utama pengajuan pencairan anggaran pembangunan ke Kementerian Keuangan RI.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bertugas membentuk tim verifikasi dan validasi (verval).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY bersama BPKP DIY memegang kewenangan untuk tahap peninjauan ulang (review).
Baca Juga: Waterboom Jogja Resmi Kembali Bernama Jogjabay Mulai 1 September 2026, Ada Konsep Baru!
Ali mengimbau tim verval kabupaten untuk mencermati enam parameter utama, yakni:
-
Kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen perencanaan.
-
Kelengkapan administrasi.
-
Kesiapan fasilitas pendukung.
-
Kesesuaian fisik bangunan.
-
Kelayakan fungsi.
-
Transparansi pelaksanaan.
"Kuncinya, verifikasi dan validasi harus berbasis bukti fisik nyata serta dokumen pendukung. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, penyedia wajib melakukan perbaikan sebelum proses serah terima," tegas Ali.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) DIY Muhammad Setiadi, menekankan pentingnya kecermatan dalam proses verval.
Baca Juga: Alfamart di Gunungkidul Dirampok, Pelaku Pura-pura Beli Lakban, Karyawan Ditodong Senjata
Mengingat gerai KDMP merupakan aset barang milik negara yang nantinya diserahkan menjadi aset kalurahan, kualitas dan kuantitas bangunan harus terjamin.
Setiadi juga menyinggung isu yang sempat viral di media sosial terkait kabar besaran anggaran pembangunan KDMP.
"Kemarin sempat viral isu pembangunan KDMP menelan anggaran Rp 1,6 miliar. Namun setelah dicek, nilainya berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Hal-hal seperti ini yang tetap harus diperiksa secara mendetail," jelas Setiadi.
Ia menambahkan, penilaian verifikasi harus mencocokkan fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan, seperti gambar teknis dan bill of quantity (BOQ), untuk memastikan spesifikasi serta volume bangunan sudah sesuai.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar tim verifikasi tingkat kabupaten melibatkan personel teknis yang membidangi pekerjaan umum. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva